Jadwal sidang Rizieq Shihab terkait tuntutan kasus tes usap RS UMMI

id Rizieq Shihab, RS UMMI ,Jadwal sidang Rizieq Shihab terkait tuntutan kasus tes usap RS UMMI ,Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Jadwal sidang Rizieq Shihab terkait tuntutan kasus tes usap RS UMMI

Sejumlah petugas kepolisian membubarkan massa pendukung Muhammad Rizieq Shihab usai sidang di Jalan Raya Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Sebanyak 2.300 personel gabungan TNI/ Polri mengamankan sidang vonis Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor dan Petamburan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Timur berencana menggelar sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis, 3 Juni 2021.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa agenda sidang adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara nomor 223, 224 dan 225.

"Terdakwa perkara nomor 223 dr Andi Tatat. Sedangkan terdakwa perkara nomor 224 Hanif Alatas dan terdakwa perkara nomor 225 Rizieq Shihab," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, pada Kamis (27/5), Rizieq Shihab dan terdakwa lainnya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota. Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa saling memberikan kesaksiannya terkait kasus tes usap RS UMMI.

Dalam persidangan, Rizieq Shihab mengatakan bahwa dirinya mengakui positif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR namun merasa kondisinya baik-baik saja.

"Disampaikan hasil dari PCR adalah positif COVID-19. Tapi menurut keterangan tim Mer-C kondisi saya pada waktu itu COVID-19 membaik. Jadi disarankan isolasi mandiri dilangsungkan," kata Rizieq di persidangan.

Baca juga: Rizieq Shihab didenda Rp20 juta untuk kasus kerumunan

Rizieq mengatakan bahwa tes usap PCR itu dilakukan pada 27 November 2020 setelah ia menerima laporan hasil tes usap antigen yang dilakukan oleh Mer-C terindikasi positif COVID-19.

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu mengatakan bahwa dirinya mendengar banyak kabar terkait spekulasi kondisi kesehatannya saat dirawat di RS UMMI.

Hal itulah yang kemudian membuat pihak keluarga Rizieq Shihab membuat video pernyataan terkait kondisi kesehatan yang dijelaskan oleh menantunya, Hanif Alatas.

"Kita diusulkan membuat rekaman untuk meredam keresahan akibat berita hoaks. Kemudian menantu meminta izin kepada saya dan saya setuju rekaman tersebut menyampaikan saya baik-baik saja. Pada akhirnya video tersebut oleh jaksa penuntut umum disebut berbohong mengatakan kondisi saya baik-baik saja," ujar Rizieq.

Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong menyebabkan keonaran.

Mereka dianggap berbohong saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar.

Baca juga: Terdakwa Rizieq Shihab akui positif COVID tapi merasa kondisinya baik

Baca juga: 11 orang simpatisan Rizieq Shihab diamankan polisi

Baca juga: Ribuan personel amankan sidang putusan Rizieq Shihab