Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini masih mengkaji permintaan Bupati Mukomuko, Bengkulu, untuk memblokir game online termasuk PUBG (Player Unknown's Battlegrounds).
"Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, kepada ANTARA, Jumat.
Menurut Dedy, permohonan blokir konten perlu mengacu pada regulasi yang berlaku, karena jika disetujui, blokir konten akan berlaku secara nasional.
"Sehingga harus dilaksanakan secara hati-hati dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dedy.
Pemblokiran platform digital dan sistem elektronik, termasuk untuk situs dan aplikasi game online, diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor 5. Tahun 2020 tentang Penyelnggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Sesuai aturan tersebut, Kominfo berwenang untuk memblokir game online jika menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang peraturan yang berlaku di Indonesia.
Dalam aturan tersebut, permohonan harus dilakukan pihak yang berkepentingan melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan.
Bupati Mukomuko, Sapuan, mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir game online di wilayah kabupaten tersebut.
Game yang diadukan bupati termasuk PUBG, Free Fire, Mobile Legends dan Higgs Domino, yang dimainkan di komputer maupun ponsel.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Bustari Maller, bupati mendapat keluhan dari masyarakat setempat soal game online, yang sering diakses anak-anak usia sekolah.
Game online disebut memberi dampak negatif dari sisi kesehatan, perkembangan anak dan pendidikan.
Menurut Bustari, game online juga akan berdampak pada psikologis anak, yaitu menjadi individual dan egois. Untuk itu, masalah game online dinilai tidak bisa hanya mengendalikan peran orang tua, namun, perlu perhatian juga dari pemerintah.
Kominfo diminta untuk memblokir game online untuk wilayah tersebut atau secara nasional.
Berita Terkait
Kominfo: 4,8 juta konten negatif diblokir sejak 2018
Jumat, 23 Februari 2024 10:40 Wib
Pemkab Kapuas buka layanan pengaduan
Jumat, 16 Februari 2024 22:04 Wib
Karyawan Solitech diperiksa Kejagung terkait kasus BTS Kominfo
Rabu, 31 Januari 2024 13:06 Wib
Diskominfo Palangka Raya tingkatkan kinerja pelayanan informasi publik
Senin, 4 Desember 2023 18:05 Wib
Kominfo Palangka Raya libatkan PKK wujudkan ruang digital sehat
Minggu, 26 November 2023 19:34 Wib
Kominfo Palangka Raya: Waspada hoaks jelang Pemilu 2024
Selasa, 21 November 2023 5:31 Wib
Dua tersangka korupsi BTS 4G Kominfo segera sidang perdana 16 November
Selasa, 14 November 2023 23:26 Wib
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi ditetapkan tersangka korupsi BTS 4G
Jumat, 3 November 2023 15:33 Wib