11.000 guru non ASN segera dilindungi BPJAMSOSTEK

id guru non ASN,BPJAMSOSTEK,11.000 guru non ASN segera dilindungi BPJAMSOSTEK

11.000 guru non ASN segera dilindungi BPJAMSOSTEK

Penandatanganan kerjasama antara pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar dengan Dinas Pendidikan Sulsel terkait perlindungan sosial bagi seluruh tenaga pendidik non ASN di Sulsel. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Dalton Makassar, Senin (28/06/2021). ANTARA Foto/Nur Suhra Wardyah

Makassar (ANTARA) - Sekitar 11.000 guru non ASN (aparatur sipil negara) di ruang lingkup Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan segera mendapat perlindungan sosial dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Rencana jaminan sosial bagi tenaga pendidik di Sulsel tersebut diawali dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Pendidikan Sulsel di Makassar, Senin.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Pangkalan Bun beri perlindungan 304 siswa PKL

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Prof Jufri mengatakan kerjasama ini sebagai wujud dalam mengimplementasikan instruksi Presiden terkait jaminan sosial bagi tenaga kerja non ASN yang sebelumnya telah ditindaklanjuti pula oleh Pemerintah Provinsi Sulsel.

"Tidak lagi secara bertahap, tetapi harus kita lindungi semua, apalagi tenaga pendidik kita yang berada di wilayah remote area atau 3T (terdepan, tertinggal dan terluar)," katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK-Kemenhub audiensi gencarkan implementasi Inpres 2/2021

Ribuan tenaga pendidik non ASN ini rencananya akan dilindungi dua program BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Sebagai pekerja penerima upah, maka setiap orang akan dikenakan iuran Rp10.800 per bulan.

Prof Jufri mengatakan bahwa pembayaran iuran ini untuk tahun 2021 akan dilakukan oleh individu masing-masing sembari melakukan kajian bersama OPD terkait untuk menganggarkan jaminan sosial bagi tenaga non ASN di ruang lingkup Pemprov Sulsel pada 2022.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Palangka Raya serahkan santunan ahli waris korban kecelakaan kerja

Lebih Jauh, Prof Jufri menyebut bahwa 11.000 tenaga honorer ini dibagi atas dua, yakni sekitar 3.600 orang dibiayai APBD Sulsel dan selebihnya diupah melalui dana BOS (bantuan operasional sekolah).

Sementara pada aturan pemberian jaminan sosial, para tenaga kerja harus memperoleh jaminan sosial dari pihak yang mempekerjakannya.

"Maka dari itu, kami akan bicarakan ini lebih lanjut, termasuk kepada pihak sekolah swasta dan pihak yayasan sekolah," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Hendrayanto selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makasssar mengemukakan bahwa jaminan sosial yang ditawarkan untuk memberikan perlindungan bagi para guru agar tetap merasa aman dan nyaman selama bekerja.

"Kita lihat masih banyak guru yang ditugaskan di pelosok dan memiliki resiko tinggi dalam menjalankan tugasnya, dan inilah yang harus kita lindungi," ujarnya.

Baca juga: Akses pendaftaran dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK dipermudah lagi

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun serahkan manfaat program JKM

Baca juga: BPJAMSOSTEK siap memfasilitasi perlindungan kerja pegawai Non-ASN Kemenag