BPJAMSOSTEK siap memfasilitasi perlindungan kerja pegawai Non-ASN Kemenag

id BPJAMSOSTEK ,Non-ASN Kemenag,berita kalteng,palangka raya,BPJAMSOSTEK siap memfasilitasi perlindungan kerja pegawai Non-ASN Kemenag

BPJAMSOSTEK siap memfasilitasi perlindungan kerja pegawai Non-ASN Kemenag

Audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK bersama Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA/BPJAMSOSTEK)

Palangka Raya (ANTARA) - Belum genap dua bulan sejak diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), semakin banyak Kementerian/Lembaga yang mendukung Inpres tersebut, termasuk Kementerian Agama (Kemenag).

Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya, Kamis terkait audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK beberapa waktu lalu mengatakan bahwa dirinya siap membahas bersama BPJAMSOSTEK terkait tindak lanjut dari instruksi Presiden RI yang tertuang di dalam Inpres 2/2021 tersebut.

"Kita akan memikirkan bagaimana skemanya sehingga guru dan tenaga kependidikan kami dapat memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Apalagi ini adalah Inpres, dimana seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja," katanya.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyambut baik dukungan Menteri Agama tersebut.

Baca juga: BPJAMSOSTEK siap fasilitasi perlindungan non-ASN Kemenag

"Perlu ada dorongan dari seluruh pihak terkait, terutama di Kementerian/Lembaga untuk memastikan perkembangan implementasi perlindungan Jamsostek", jelas Anggoro.

Anggoro membeberkan fakta bahwa di banding dengan negara tetangga saja, cakupan perlindungan Jamsostek di Indonesia belum maksimal, yaitu baru sekitar 30 persen dari total pekerja. Belum lagi selama pandemi ini, trennya terus menurun akibat kondisi perekonomian.

“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN, juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ungkap Anggoro.

Saat ini ada sekitar 49 ribu pegawai yang merupakan kategori non-ASN di lingkungan Kemenag dan baru 21,8 ribu pegawai yang sudah terlindungi oleh program Jamsostek. Itupun belum termasuk para guru Madrasah yang jumlahnya diperkirakan mencapai 600 ribuan pegawai di seluruh Indonesia.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan salurkan 18 ribu lebih sembako pada pekerja

Dengan masih banyaknya pekerja yang belum terlindungi tersebut, Anggoro berharap dukungan dari Kementerian Agama beserta jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan BPJAMSOSTEK mendukung implementasi Inpres dimaksud agar dapat berjalan dengan baik.

Kemenag akan menyiapkan peraturan perlindungan bagi guru Agama dan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Madrasah. Pihaknya juga akan memastikan aturan tersebut tidak hanya sebatas di atas kertas, namun memang bisa diimplementasikan tanpa kendala di lapangan.

Yaqut beranggapan bahwa tidak mungkin rasanya jika terjadi risiko kerja dengan guru-guru madrasah di daerah, Kemenag bisa langsung menangani satu persatu. Namun, Yaqut juga menekankan, kebijakan untuk memberikan perlindungan ini tidak boleh memberatkan guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang saat ini memiliki penghasilan terbatas.

“Tentunya kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai (premi yang dibayarkan) akan mengurangi pendapatan teman-teman ini,” pesan Menag.

Pihak Kemenag juga berharap agar BPJAMSOSTEK dapat melakukan edukasi ke lingkungan Pesantren agar memberikan pemahaman yang mendalam tentang perlindungan Jamsostek.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Pangkalan Bun serahkan beasiswa di Hari Buruh

Menutup kunjungannya di Kemenag, Anggoro berharap agar semua yang dilakukan saat ini dapat mendatangkan hasil yang positif dan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia.

Sementara itu, kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi juga menyambut baik dukungan dari Kementerian Agama terkait kerjasama jaminan sosial bagi Non-ASN Kemenag.

“Diharapkan atas kerjasama antara Kementerian Agama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pegawai Non ASN di Kementerian Agama terutama di wilayah Palangka Raya,” tutup Budi.

Baca juga: Lindungi mahasiswa saat KKN, BPJAMSOSTEK dan UPR jalin kerjasama

Baca juga: BPJAMSOSTEK Palangka Raya bagikan takjil ke peserta klaim

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan realisasikan kenaikan manfaat beasiswa hingga Rp174 juta