BPJAMSOSTEK siap fasilitasi perlindungan non-ASN Kemenag
Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang dipanggil BPJAMSOSTEK siap memfasilitasi perlindungan non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag).
"Kita akan memikirkan bagaimana skemanya sehingga guru dan tenaga kependidikan kami dapat memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Apalagi ini adalah Inpres, di mana seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya, Kamis.
Pernyataan itu diungkapkan dia terkait audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK dan Kementerian Agama Republik Indonesia pada (25/5) yang salah satunya membahas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Dia menambahkan bahwa pihaknya siap membahas bersama BPJAMSOSTEK terkait tindak lanjut instruksi Presiden RI yang tertuang di dalam Inpres 2/2021 tersebut.
Kemenag pun akan menyiapkan peraturan perlindungan bagi guru Agama dan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Madrasah. Pihaknya juga akan memastikan aturan tersebut tidak hanya sebatas di atas kertas, namun memang bisa diimplementasikan tanpa kendala di lapangan.
Yaqut beranggapan bahwa tidak mungkin rasanya jika terjadi risiko kerja dengan guru-guru madrasah di daerah, Kemenag bisa langsung menangani satu persatu.
Namun, dia juga menekankan, kebijakan untuk memberikan perlindungan ini tidak boleh memberatkan guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang saat ini memiliki penghasilan terbatas
“Tentunya kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai (premi yang dibayarkan) akan mengurangi pendapatan teman-teman ini,” pesan Menag.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyambut baik dukungan Menteri Agama tersebut. Menurut dia, perlu ada dorongan dari seluruh pihak terkait, terutama di Kementerian/Lembaga untuk memastikan perkembangan implementasi perlindungan Jamsostek.
Anggoro membeberkan fakta bahwa di banding dengan negara tetangga saja, cakupan perlindungan Jamsostek di Indonesia belum maksimal, yaitu baru sekitar 30 persen dari total pekerja. Belum lagi selama pandemi ini, trennya terus menurun akibat kondisi perekonomian.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan salurkan 18 ribu lebih sembako pada pekerja
Saat ini ada sekitar 49 ribu pegawai yang merupakan kategori non-ASN di lingkungan Kemenag dan baru 21,8 ribu pegawai yang sudah terlindungi oleh program Jamsostek. Itupun belum termasuk para guru Madrasah yang jumlahnya diperkirakan mencapai 600 ribuan pegawai di seluruh Indonesia.
Dengan masih banyaknya pekerja yang belum terlindungi tersebut, Anggoro berharap dukungan dari Kementerian Agama beserta jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan BPJAMSOSTEK mendukung implementasi Inpres dimaksud agar dapat berjalan dengan baik.
Sejalan dengan itu, I Nyoman Hary Sujana, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun menyampaikan bahwa Tim Perluasan Kepesertaan Cabang Pangkalan Bun telah memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan kerja bagi seluruh guru/pengajar non ASN di lingkungan Kemenag Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Tidak hanya itu ustadz/ustadzah serta pengurus masjid juga akan segera kami daftarkan agar mendapatkan manfaat perlindungan kerja BPJAMSOSTEK ini.” Imbuhnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Pangkalan Bun serahkan beasiswa di Hari Buruh
Baca juga: Lindungi mahasiswa saat KKN, BPJAMSOSTEK dan UPR jalin kerjasama
"Kita akan memikirkan bagaimana skemanya sehingga guru dan tenaga kependidikan kami dapat memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Apalagi ini adalah Inpres, di mana seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya, Kamis.
Pernyataan itu diungkapkan dia terkait audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK dan Kementerian Agama Republik Indonesia pada (25/5) yang salah satunya membahas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Dia menambahkan bahwa pihaknya siap membahas bersama BPJAMSOSTEK terkait tindak lanjut instruksi Presiden RI yang tertuang di dalam Inpres 2/2021 tersebut.
Kemenag pun akan menyiapkan peraturan perlindungan bagi guru Agama dan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Madrasah. Pihaknya juga akan memastikan aturan tersebut tidak hanya sebatas di atas kertas, namun memang bisa diimplementasikan tanpa kendala di lapangan.
Yaqut beranggapan bahwa tidak mungkin rasanya jika terjadi risiko kerja dengan guru-guru madrasah di daerah, Kemenag bisa langsung menangani satu persatu.
Namun, dia juga menekankan, kebijakan untuk memberikan perlindungan ini tidak boleh memberatkan guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang saat ini memiliki penghasilan terbatas
“Tentunya kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai (premi yang dibayarkan) akan mengurangi pendapatan teman-teman ini,” pesan Menag.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyambut baik dukungan Menteri Agama tersebut. Menurut dia, perlu ada dorongan dari seluruh pihak terkait, terutama di Kementerian/Lembaga untuk memastikan perkembangan implementasi perlindungan Jamsostek.
Anggoro membeberkan fakta bahwa di banding dengan negara tetangga saja, cakupan perlindungan Jamsostek di Indonesia belum maksimal, yaitu baru sekitar 30 persen dari total pekerja. Belum lagi selama pandemi ini, trennya terus menurun akibat kondisi perekonomian.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan salurkan 18 ribu lebih sembako pada pekerja
Saat ini ada sekitar 49 ribu pegawai yang merupakan kategori non-ASN di lingkungan Kemenag dan baru 21,8 ribu pegawai yang sudah terlindungi oleh program Jamsostek. Itupun belum termasuk para guru Madrasah yang jumlahnya diperkirakan mencapai 600 ribuan pegawai di seluruh Indonesia.
Dengan masih banyaknya pekerja yang belum terlindungi tersebut, Anggoro berharap dukungan dari Kementerian Agama beserta jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan BPJAMSOSTEK mendukung implementasi Inpres dimaksud agar dapat berjalan dengan baik.
Sejalan dengan itu, I Nyoman Hary Sujana, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun menyampaikan bahwa Tim Perluasan Kepesertaan Cabang Pangkalan Bun telah memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan kerja bagi seluruh guru/pengajar non ASN di lingkungan Kemenag Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Tidak hanya itu ustadz/ustadzah serta pengurus masjid juga akan segera kami daftarkan agar mendapatkan manfaat perlindungan kerja BPJAMSOSTEK ini.” Imbuhnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Pangkalan Bun serahkan beasiswa di Hari Buruh
Baca juga: Lindungi mahasiswa saat KKN, BPJAMSOSTEK dan UPR jalin kerjasama