BPJAMSOSTEK Palangka Raya serahkan santunan ahli waris korban kecelakaan kerja

id BPJAMSOSTEK Palangka Raya serahkan santunan ahli waris korban kecelakaan kerja, Kalteng, Palangka Raya, bpjamsostek

BPJAMSOSTEK Palangka Raya serahkan santunan ahli waris korban kecelakaan kerja

Dokumentasi. BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kerja. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - MBPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya Kalimantan Tengah menyerahkan santunan kepada ahli waris dari pegawai kontrak Unit Program Belajar Jarak Jauh Universitas Terbuka (UPBJJ-UT) Palangka Raya yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya diwakili Kepala Bidang Kepesertaan Dian Partawijaya di Palangka Raya, Rabu mengatakan almarhum atas nama Cuncun tercatat sebagai peserta BPJAMSOSTEK sejak Februari 2019 yang meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja.

"Penyerahan santunan dilaksanakan di rumah duka ahli waris yang dihadiri Haryadi MP selaku Direktur UPBJJ-UT Palangka Raya oleh saya dan Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Farrah Maharani," kata Dian.

Dia menerangkan santunan manfaat yang diterima ahli waris terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), saldo Jaminan Hari Tua (JHT)dan Saldo Jaminan Pensiun (JP) total senilai Rp183 juta lebih.

"Kami turut prihatin dan berbelasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum dan berharap santunan ini dapat bermanfaat untuk ahli warisnya," kata Dian.

Dian menambahkan, tidak hanya melindungi tenaga kerja yang bekerja di perusahaan, BPJAMSOSTEK juga memberikan kesempatan bagi pengusaha yang ingin melindungi pekerja di luar perusahaan melalui program GN Lingkaran.

Sementara itu, Direktur UPBJJ-UT Palangka Raya mengapresiasi pelayanan BPJAMSOSTEK Palangka Raya dan mengajak kepada pemberi kerja memahami pentingnya terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca juga: Palangka Raya dorong percepatan vaksinasi COVID-19

"Kami sangat bersyukur terhadap pelayanan BPJAMSOSTEK yang baik. Kami menyadari ada BPJAMSOSTEK yang menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga ada manfaat program yang bisa diklaim jika terjadi risiko dalam pekerjaannya," katanya.

Dia menambahkan, meski uang klaim tidak bisa menggantikan posisi orang yang sudah meninggal dunia, namun uang tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.

Sementara itu Anang Bastian selaku ahli waris juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada BPJAMSOSTEK yang telah membantu proses klaim dan mendampingi sampai selesai.

"Insya Allah uang ini akan sangat bermanfaat bagi kami keluarga yang ditinggalkan," demikian Anang Bastian.

Baca juga: Dishub Palangka Raya melayani antar jemput vaksinasi gratis

Baca juga: Dishub Palangka Raya melayani antar jemput vaksinasi gratis

Baca juga: DPRD apresiasi upaya penekanan penyebaran COVID-19 di Palangka Raya