Kendaraan PBS angkut di atas 7 ton dilarang lewat Pangkalan Bun-Kolam

id Kabupaten Kotawaringin Barat, Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Ahmadi Riansyah, Wabup Kotawaringin Barat, Kotawaringin Barat, Wabup Kobar, penutupan j

Kendaraan PBS angkut di atas 7 ton dilarang lewat Pangkalan Bun-Kolam

Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah (kanan) saat menandatangani sejumlah kesepakatan terkait rencana penutupan jalan Pangkalan Bun-Kobar bagi kendaraan milik PBS yang mengangkut di atas 7 ton di Pangkalan Bun, Selasa (29/6/2021). ANTARA/HO-Pemkab Kobar

Pangkalan BunĀ  (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat mendukung rencana Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, memberlakukan pelarangan terhadap kendaraan perusahaan besar swasta yang bermuatan di atas 7 ton, lewat di jalur Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama (Kolam).

Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah di Pangkalan Bun, Selasa, mengatakan sudah selayaknya kendaraan yang melintas di jalur Pangkalan Bun-Kolam dilakukan pembatasan kapasitas muatan, agar tidak mudah rusak.

"Kemampuan atau kapasitas jalan di Jalur Pangkalan Bun-Kolam itu kan di bawah 7 ton. Jadi, pembatasan kendaraan bermuatan di atas 7 ton khusus milik PBS sudah tepat dan sangat kami dukung," ucapnya.

Ahmadi pun menegaskan bahwa Pemkab Kobar pada prinsipnya siap memberikan dukungan dan bersinergi dengan pemprov Kalteng, untuk mempersiapkan hal-hal teknis, termasuk mensosialisasikan kepada PBS yang ada di wilayah setempat dan melakukan pengawasan serta pendampingan di lapangan.

Dia mengatakan Pemkab Kobar dan tim dari pemprov juga akan membicarakan hal teknis yang perlu dipersiapkan, salah satunya posko cek poin, personil sampai dengan fasilitas lainnya.

"Perlu kami sampaikan, pelarangan bermuatan di atas 7 ton itu hanya berlaku bagi kendaraan PBS, bukan milik masyarakat. Jadi, masyarakat tak perlu khawatir," ucapnya.

Wabup Kobar itu pun membenarkan dirinya bersama stakeholder terkait, ada menerima kunjungan lapangan tim kajian persiapan pengelolaan jalan berbayar Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021. Kunjungan itu membahas dan menindaklanjuti terbitnya surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 5512/87/Dishub tertanggal 17 Juni 2021.

Baca juga: Pemkab dan BNN terus bekerja sama berantas peredaran narkoba di Kobar

Surat gubernur itu tentang penghentian angkutan barang tambang, perkebunan dan kehutanan, melewati jalan umum dan angkutan melebihi daya angkut, serta tidak sesuai dengan kelas jalan dan kajian persiapan pengelolaan jalan berbayar di Provinsi Kalimantan Tengah.

"Selain membahas rencana pembatasan angkutan yang melintas jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama, kami juga ada membuat beberapa kesepakatan," ungkap Ahmadi.

Adapun kesepakatan itu yakni, jangka menengah ke depan adalah bagaimana perusahaan yang melintas di Pangkalan Bun-Kolam berkontribusi menangani dan perbaikan jalan dengan pola konsorsium.

"Kesepakatan itu dibuat dalam berita acara yang nanti ditindak lanjuti oleh masing-masing PBS kepada manajemen perusahaan. Tindak lanjut itu paling lambat minggu kedua Juli 2021 sudah diberikan jawaban," demikian Ahmadi.

Baca juga: Coto Manggala Kobar jadi makanan terpopuler di tingkat nasional

Baca juga: Ajukan dua raperda, Bupati berharap DPRD Kobar segera membahas