Baturaja (ANTARA) - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menembak mati begal berinisial ED (32), karena melawan petugas dengan menggunakan senjata api (senpi) rakitan saat akan ditangkap pada Minggu (04/07) sekitar pukul 23.45 WIB.
ED warga Dusun IV, Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang tersebut dilumpuhkan petugas setelah melakukan perlawanan dengan cara menembaki polisi yang akan menangkapnya menggunakan senjata api rakitan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Priyatno didampingi Kasi Humas AKP Mardi Nursal di Baturaja, Senin, menjelaskan tersangka ED merupakan DPO yang menjadi target operasi (TO) Polres OKU sejak beberapa tahun terakhir.
“Tersangka ED ini memang terkenal meresahkan dengan berbagai tindak pidana kejahatan yang telah dilakukannya di Kabupaten OKU,” kata Priyatno.
Berdasarkan laporan masyarakat di Polres OKU, tercatat enam kasus berupa kasus pencurian (Pasal 363 KUHP) dan penganiayaan (Pasal 351 KUHP) yang dilakukan tersangka sejak tahun 2017 silam.
Kasus tahun 2017, tersangka berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp250 juta dengan tindak kejahatan pecah kaca di TKP Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat.
Kemudian, tersangka juga melakukan tindak pidana penganiayaan pada tahun yang sama dengan modus melakukan penusukan beberapa korban di TKP Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Selanjutnya, pada Agustus 2020, tersangka melakukan pencurian dengan modus membongkar rumah dan mengambil satu unit telpon genggam milik warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.
Pada Desember 2020 tersangka kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca dan gembos ban di Kelurahan Sukaraya dengan kerugian korban sebesar Rp115 juta.
Bukan itu saja, pada April 2021 tersangka juga melakukan tindak pidana penganiayaan penusukan di Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, yang mengakibatkan korban luka-luka pada organ vital paru-paru.
"Hal inilah yang menjadikan tersangka ED menjadi DPO Polres OKU," tegasnya.
Dari hasil penyelidikan yang cukup panjang, anggota Resmob Polres OKU mendapat petunjuk keberadaan tersangka.
Namun saat akan ditangkap, tersangka berusaha kabur dan melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas.
"Untuk melindungi diri, petugas melakukan tembakan balik dan berhasil melumpuhkan tersangka hingga kemudian dibawa ke RSUD Ibnu Soetowo Baturaja untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, saat di rumah sakit nyawa tersangka tak tertolong lagi," kata dia.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, dua butir peluru, dua selongsong peluru di dalam silinder senjata api rakitan, satu unit telepon genggam dan sebilah pisau.
Berita Terkait
Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur ditetapkan tersangka kasus korupsi
Sabtu, 31 Agustus 2024 21:07 Wib
Inovasi kompor berbahan bakar oli bekas dan motor anti begal
Sabtu, 1 Juni 2024 10:24 Wib
Korban banjir di daerah ini mulai menderita gatal-gatal
Senin, 13 Mei 2024 17:34 Wib
Satu penumpang tewas saat kereta api tabrak bus di OKU
Senin, 22 April 2024 1:55 Wib
Motif pembunuhan pelajar 13 tahun di OKU Timur
Sabtu, 13 April 2024 15:43 Wib
Polisi dalami kasus pembunuhan antara mertua dan menantu
Jumat, 28 Juli 2023 17:35 Wib
ASN Pemkab OKU gunakan absensi sistem selfi berbasis Android
Jumat, 3 Februari 2023 16:26 Wib
Empat petugas keamanan PT BMH ditetapkan tersangka pembunuhan
Kamis, 10 November 2022 20:48 Wib