Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Noorkhalis Ridha mengingatkan sekaligus meminta setiap instansi di pemerintah setempat, dengan adanya pemberlakuan Work From Home atau bekerja di rumah dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro tidak mengganggu pelayanan publik.
Saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) pemkot di tengah tingginya penyebaran COVID-19 di Palangka Raya menerapkan WFH, kata Ridha di Palangka Raya, Selasa.
"Tapi, kami berharap WFH itu jangan sampai malah mengganggu pelayanan publik," tambahnya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya menuturkan, selain memaksimalkan pelayanan dengan kondisi adanya pengetatan kegiatan masyarakat instansi-instansi di lingkup pemkot jangan sampai mengabaikan protokol kesehatan.
Bahkan pengaturan jumlah orang yang datang ke kantor pelayanan, tentunya juga wajib dibatasi sesuai dengan kemampuan pegawai yang diwajibkan hadir hanya 25 persen saja dan sedangkan di rumah berjumlah 75 persen.
"Pokoknya agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, prokes di setiap kantor pelayanan publik milik pemkot wajib diterapkan dengan super ketat, untuk menghindari yang namanya klaster baru," ucap Ridha.
Baca juga: Pemkot diingatkan beri vitamin nakes dan Satgas COVID-19
Diakui wakil rakyat yang tergabung di Komisi A DPRD Kota Palangka Raya itu sendiri, bahwa pasti ada gangguan pelayanan publik di kondisi seperti ini. Namun tidak ada salahnya, peran abdi negara di pemkot bisa memberikan layanan terbaik bagi masyarakat yang sedang berurusan, baik administrasi maupun teknis dengan pegawai pemkot di lapangan maupun dalam ruangan.
"Semoga saja peningkatan wabah di wilayah kita segera turun, sehingga pelayanan publik serta lain sebagainya bisa kembali normal seperti sebelum-sebelumnya," bebernya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejak diberlakukannya PPKM Mikro sejumlah ruas jalan di alun-alun 'Kota Cantik' dilakukan pengalihan jalur. Hal tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian setempat, agar masyarakat tidak keluar rumah karena bertujuan menekan angka penularan COVID-19 yang kian membahayakan bagi masyarakat.
Baca juga: PPKM Mikro diharapkan tidak sampai mengganggu pelayanan
Baca juga: Pemerintah diminta tingkatkan ketahanan koperasi di tengah pandemi
Berita Terkait
Polisi dalami motif ibu rantai anaknya di Bengkong Kota Batam
Sabtu, 16 November 2024 13:56 Wib
Legislator Kota sesalkan KDRT masih terjadi di Palangka Raya
Jumat, 15 November 2024 15:12 Wib
Basirun resmi dilantik jadi wakil ketua I DPRD Kota Palangka Raya
Kamis, 14 November 2024 18:10 Wib
Debat publik kedua usung tema membangun Kapuas sebagai penyangga IKN
Kamis, 14 November 2024 11:51 Wib
Disdik Kota Palangka Raya komitmen bangun karakter siswa mandiri dan kreatif
Selasa, 12 November 2024 11:26 Wib
Cegah balap liar, pelajar Palangka Raya dikenalkan tertib lalu lintas
Senin, 11 November 2024 17:50 Wib
Disdik Palangka Raya: Bangun komunikasi untuk cegah kriminalisasi guru
Jumat, 8 November 2024 16:57 Wib
Benarkah Edy sebut Medan sebagai kota terkotor di Indonesia? Ini faktanya
Jumat, 8 November 2024 11:24 Wib