DPRD Kalteng minta potensi PAP sebagai sumber PAD dioptimalkan

id Ketua Komisi 1 DPRD Kalimantan Tengah, Freddy Ering, Komisi 1 DPRD Kalimantan Tengah, Komisi 1 DPRD Kalteng, Kalimantan Tengah, DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Kalteng minta potensi PAP sebagai sumber PAD dioptimalkan

Pimpinan dan anggota Komisi 1 DPRD Kalimantan Tengah melakukan kunjungan kerja ke salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur dalam rangka memantau pelaksanaan Pajak Air Permukaan (PAP), Selasa (27/7/2021). ANTARA/HO-Sekretariat DPRD Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi 1 DPRD Kalimantan Tengah Freddy Ering menyatakan bahwa Pajak Air Permukaan (PAP) di provinsi ini, memiliki potensi yang sangat besar sebagai salah satu penambah pendapatan asli daerah (PAD) jika dikelola dengan baik serta optimal.

Mayoritas perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan dan pertambangan maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan air permukaan yang bersumber dari sungai maupun danau dengan skala besar, kata Freddy Ering melalui pesan singkat yang diterima di Palangka Raya, Selasa.

"Jadi, kalau itu PAP itu dikelola secara optimal, tentunya berkontribusi sangat besar terhadap peningkatan PAD bagi provinsi ini," ucapnya.

Dikatakan, Komisi 1 DPRD Kalteng ada melakukan peninjauan dan kunjungan kerja ke sejumlah PBS maupun BUMD di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dari hasil kunjungan itu, terlihat , pengelolaan PAP ini belum dikelola secara serius oleh pemerintah provinsi melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) maupun Samsat.

Freddy yang merupakan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kalteng itu mengatakan, Dispenda dan Samsat sebagai ujung tombak pengumpulan PAP, belum memiliki SOP baku tentang parameter penghitungan penggunaan air, termasuk tata cara penyetoran maupun dalam pelaporan.

"Perusahaan sebagai wajib pajak pun, belum semua mentaati kewajiban setoran pajak. Bahkan belum menggunakan alat ukur yang standar, serta lainnya terkait PAP ini," beber dia.

Ironisnya lagi, lanjut dia, sejumlah pengusaha PBS tidak mengetahui adanya Peraturan Daerah nomor 26 tahun 2015  tentang tata cata pemungutan Pajak Air Permukaan. Hal itu menunjukkan bahwa Perda 26 tahun 2015 belum sepenuhnya disosialisasikan kepada para perusahaan sebagai wajib pajak.

"Kami meminta pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota se-Kalteng harus mensosialisasikan Perda No.26/2015 ini. Dengan begitu, PAD dari penerimaan PAP bisa lebih besar lagi," kata Freddy.

Baca juga: Legislator Kalteng sepakat PBS dilarang melintasi jalan negara

Pimpinan dan Anggota Komisi 1 DPRD Kalteng melakukan kunjungan kerja PBS BGA Grup, NSP dan BUMD PDAM Sampit. Kunker itu dalam rangka mengoptimalkan PAD Kalteng, khususnya dari sektor PAP.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu pun mengapresiasi kesediaan sejumlah PBS dan BUMD di Kotim menerima kedatangan pihaknya. Apalagi sekarang ini masih dilanda pandemi COVID-19. 

"Rencananya kami juga akan melaksanakan kunker ke sejumlah PBS di provinsi ini untuk mengetahui seperti apa pelaksanaan PAP. Itu kami lakukan agar PAD dari PAP bisa terus dioptimalkan," demikian Freddy.

Baca juga: DPRD Kalteng ingatkan pemda antisipasi kelangkaan oksigen medis

Baca juga: Legislator Kalteng: sanksi pelanggar prokes tak perlu diberlakukan