Legislator Kalteng sepakat PBS dilarang melintasi jalan negara

id DPRD Kalimantan Tengah, HM Sriosako, DPRD Kalteng, Kalimantan Tengah, Kalteng, PBS dilarang melintas di jalan negara, jalan negara, Anggota Komisi II

Legislator Kalteng sepakat PBS dilarang melintasi jalan negara

Anggota Komisi IIDPRD Kalteng Sriosako. (Ist)

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah HM Sriosako sepakat sekaligus mendukung kebijakan pemerintah provinsi melarang angkutan berskala berat dari Perusahaan Besar Swasta melintas di jalan negara, khususnya di ruas Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun, yang akan diberlakukan pada tanggal 31 Juli 2021.

Larangan kendaraan angkutan milik PBS di sektor tambang batu bara dan kayu Logging melintasi jalan negara itu sebenarnya telah sesuai dengan Undang–undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kata Sriosako di Palangka Raya, Selasa.

"Angkutan Batubara dan Kayu Log memang tidak diperbolehkan melewati jalan umum dan harus membuat jalan khusus. Daerah ini juga sudah memiliki aturan yakni Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012 tentang jalan umum dan jalan khusus," ucapnya.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan1 meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini menganggap, keputusan Pemprov Kalteng menerbitkan larangan melintas bagi angkutan PBS di ruas Bukit Liti – Bawan – Kuala kurun dalam jangka waktu tertentu, sudah sangat tepat dalam menjaga kondisi infrastruktur jalan tidak semakin rusak parah.

"Larangan itu kan tujuan utamanya agar kerusakan jalan tidak semakin parah. Apalabi ruas jalan itu kerap dilintasi oleh angkutan PBS dengan kapasitas melebihi 8 ton. Sementara kemampuan jalan hanya mampu di bawah 8ton. Itu yang membuat kerusakan jalan terus terjadi di Kalteng," kata Sriosako.

Meski begitu, Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi pengawasan pertambangan, perkebunan dan kehutanan itu berharap, ada pengecualian dalam melarang melintas kendaraan angkutan yang berat. Di mana larangan itu tidak diberlakukan kepada kendaraan pengangkut buah kelapa sawit milik masyarakat yang berasal dari perkebunan Sawit Mandiri.

Dia mengatakan buah kelapa sawit memiliki jangka waktu penyimpanan tertentu dan berpotensi mengalami kebusukan, jika tidak segera diolah menjadi bahan setengah jadi. Untuk itulah, kendaraan yang mengangkut buah kelapa sawit milik masyarakat harus tetap diizinkan melintas.

"Jangan sampai kebijakan itu merugikan masyarakat, khususnya petani sawit mandiri. Perlu ada pengecualian dari kebijakan larangan tersebut, agar operasional perkebunan milik masyarakat lokal tetap bisa berjalan," kata Sriosako.

Baca juga: DPRD Kalteng ingatkan pemda antisipasi kelangkaan oksigen medis

Ketua Fraksi Partai Demokrat Kalteng ini juga berharap adanya penekanan dari pemprov agar PBS yang mengangkut Batubara dan Kayu Log, ikut bertanggungjawab atas kerusakan ruas jalan.
 Sebab, apabila pemerintah saja yang memperbaiki, tanpa ada dukungan dan bantuan dana dari PBS, tentu kurang adil.

"Jika pada akhirmya PBS tetap melintas dijalan umum, justru negara yang dirugikan. Itulah kenapa perlu diberikan ketegasan dan menekan PBS untuk ikut bertanggungjawab memperbaiki ruas jalan yang rusak," demikian Sriosako.

Baca juga: Legislator Kalteng: sanksi pelanggar prokes tak perlu diberlakukan

Baca juga: Waket DPRD Kalteng minta pemda tak lengah terkait karhutla