Hanya dua sanggahan pelamar CPNS Gumas berhasil mengubah TMS menjadi MS

id pelamar CPNS Gumas,gunung mas,Hanya dua sanggahan pelamar CPNS Gumas berhasil mengubah TMS menjadi MS,Sekda Gunung Mas, Kalimantan Tengah,Yansiterson

Hanya dua sanggahan pelamar CPNS Gumas berhasil mengubah TMS menjadi MS

Sekda Gumas Yansiterson. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Sekda Gunung Mas, Kalimantan Tengah Yansiterson menyampaikan, dari sebanyak 171 pelamar pada seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pemerintah kabupaten setempat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), 97 diantaranya mengajukan sanggahan.

"Data yang mengajukan sanggah sebanyak 97 orang dan setelah kami lakukan verifikasi kembali, akhirnya sebanyak dua orang yang berhasil memenuhi syarat (MS)," ucap dia di Kuala Kurun, Senin.

Dengan demikian, ujar dia, ada 95 orang yang tidak berhasil mengubah TMS menjadi MS. Secara administratif, ke 95 orang tersebut memang tidak bisa dibantu untuk menjadi MS.

Pelamar yang dinyatakan MS akan memperoleh kartu tanda peserta ujian, dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tata cara pengambilan kartu tanda peserta ujian menyesuaikan dengan yang telah ditetapkan dan diatur sebelumnya, sebagaimana dituangkan dalam Pengumuman Nomor : 810/949/BKPSDM/2021 tanggal 2 Agustus 2021.

Baca juga: 97 pelamar CPNS Pemkab Gunung Mas lakukan sanggahan

Yansiterson yang juga selaku Ketua Panitia Pengadaan Seleksi CPNS Pemkab Gumas 2021 menyebut, kartu peserta dapat dicetak sendiri melalui akun SSCASN masing-masing, sejak tanggal 16 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021 mendatang.

“Detail informasi waktu, lokasi pelaksanaan, dan tata tertib SKD akan diumumkan di kemudian melalui website resmi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gumas,” bebernya.

Lebih lanjut, dia mengingatkan kepada peserta SKD agar mempersiapkan diri dengan baik, karena yang menentukan keberhasilan mereka adalah diri sendiri dan juga Tuhan Yang Maha Esa.

Peserta seleksi penerimaan CPNS Pemkab Gumas tahun 2021, sambung dia, hendaknya berhati-hati jika ada orang/ pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi.

Baca juga: Pelamar CPNS Pemkab Gunung Mas TMS bisa ajukan sanggahan

“Yang bisa membantu hanya diri sendiri dan Tuhan, orang lain tidak bisa. Jadi hati-hati jika ada orang/ pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi,” tegasnya.

Untuk diketahui, Gumas mendapat 72 formasi CPNS pada tahun 2021 ini. Sejak awal hingga ditutupnya pendaftaran, ada 987 orang yang mengajukan lamaran di mana 816 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 171 orang dinyatakan TMS.

Ke 171 orang yang dinyatakan TMS mempunyai kesempatan melakukan sanggahan mulai 5-8 Agustus 2021 lalu, di mana selama masa sanggah ada 97 orang yang melakukan sanggahan.

Namun setelah diumumkan, ternyata hanya dua orang yang berhasil mengubah TMS menjadi MS. Artinya, peserta CPNS Pemkab Gumas 2021 yang berhak mengikuti SKD adalah sebanyak 818 orang.

Baca juga: CPNS Pemkab Gumas harus siap bertugas di mana saja

Baca juga: Enam formasi CPNS di Kabupaten Gumas tidak terisi

Baca juga: Ketua DPRD Gumas: Waspada penipuan bermodus seleksi CPNS