DPRD Kotim soroti kompetensi pekerja kepelabuhanan

id DPRD Kotim soroti kompetensi pekerja kepelabuhanan, Kalteng, DPRD Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar, Ardiansyah, sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

DPRD Kotim soroti kompetensi pekerja kepelabuhanan

Dokumentasi - Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Kurniawan Anwar (kanan) bersama rekannya sesama anggota Fraksi PAN, Ardiansyah. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Muhammad Kurniawan Anwar menyoroti kewajiban perusahaan menempatkan pekerja yang berkompeten sesuai yang diwajibkan dalam aturan.

"Salah satunya, banyak badan usaha kepelabuhanan atau Terminal Khusus dan TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri) yang belum memiliki 'loading master' yang bersertifikasi," kata Kurniawan di Sampit, Minggu.

Diketahui, "loading master" merupakan salah satu posisi penting dalam kegiatan kepelabuhanan, khususnya perminyakan. Dia yang bertanggung jawab dalam mengawasi pergerakan produk minyak antara kapal tanker, tongkang, dan terminal saat kapal berlabuh di dermaga.

Masalah ini menjadi perhatian serius DPRD, terlebih setelah insiden bocornya minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dari sebuah tongkang yang mengalami keretakan lambung di perairan Pelabuhan Bagendang pada Sabtu (7/8) lalu.

Politisi Partai Amanat Nasional ini mengingatkan, perusahaan diminta tidak mengabaikan aturan terkait kompetensi pekerja, khususnya di posisi-posisi yang mewajibkan keahlian tertentu. Hal itu bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi menyangkut keamanan dan keselamatan kegiatan, pekerja dan lingkungan.

Baca juga: BKSDA Sampit pasang pancing tangkap buaya naik ke darat

Kegiatan pekerjaan di kepelabuhanan sudah harus memiliki sertifikat. Harus ada pekerja yang memiliki kompetensi sesuai yang dibutuhkan serta ditentukan dalam aturan, terlebih di posisi-posisi penting.

"Padahal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa terkait angkutan di perairan, pasal 3 ayat 6 dan 7 sudah menerangkan terkait tenaga kerja bongkar muat harus memiliki kompetensi di bidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi bongkar muat," tegas Kurniawan.

Menurut Kurniawan, peran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit sangat penting dalam pengawasan, penertiban dan penindakan sebagai wujud penerapan peraturan tersebut. Apalagi, KSOP mempunyai kewenangan dalam pembinaan tersus dan TUKS.

Sementara itu terkait insiden kebocoran CPO dari tongkang di Pelabuhan Bagendang, Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur meminta KSOP Sampit memproses masalah itu sesuai ketentuan dan secara transparan.

Perlu penegakan aturan sebagai pengingat bagi semua pihak agar kejadian seperti itu terus berulang. Tidak boleh ada toleransi apalagi pembiaran karena aturan yang telah dibuat pemerintah harus dijalankan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Kadin Kotim berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah daerah