Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan tersangka dugaan penistaan agama Muhammad Kece (MK) ditangkap saat bersembunyi di Bali.
"Tersangka MK ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Rusdi menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan Selasa (24/8) malam pukul 19.30 WITA, bertempat di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Baca juga: Muhammad Kece diamankan polisi terkait dugaan penista agama
Polri telah menyematkan status tersangka kepada M Kece. Menurut Rusdi, sejak video bermuatan penistaan agama viral di masyarakat, M Kece tidak muncul memberikan klarifikasi, sehingga Polri memburu keberadaannya yang terdeteksi di Bali.
"Dilihat dari peristiwa setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya," kata Rusdi.
Saat ini, kata Rusdi, penyidik dalam upaya membawa Muhammad Kece dari Bali ke Bareskrik Jakarta untuk pemeriksaan, diperkirakan tiba pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Kominfo tindak tegas konten youtuber Muhammad Kece karena ini
Dalam perkara ini, penyidik telah memiliki bukti awal berupa video unggahan Muhammad Kece yang bermuatan penodaan agama.
Selain itu penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan saksi ahli terdiri atas saksi ahli bahasa, ahli IT dan ahli agama Islam.
"Tentunya bukti unggahan Muhammad Kece di youtube dan keterangan saksi ahli dan pelapor menjadi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik," kata Rusdi.
Tersangka Muhammad Kece, kata Rusdi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
"Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," kata Rusdi.
Berita Terkait
Begini cara bikin Samsung Galaxy Z Flip5 jadi lebih kece dan 'stylish'
Selasa, 21 November 2023 11:14 Wib
Nahas! Tiga orang tewas akibat kecelakaan tunggal Jalan Buntok-Palangka Raya
Kamis, 13 Oktober 2022 18:11 Wib
Kasus penistaan agama, M Kece divonios 10 tahun penjara
Rabu, 6 April 2022 21:26 Wib
Napoleon Bonaparte telah berdamai dengan M Kece
Kamis, 17 Maret 2022 14:29 Wib
Muhammad Kece dituntut 10 tahun penjara terkait kasus penistaan agama
Kamis, 24 Februari 2022 23:15 Wib
M Kece jalani sidang tuntutan kasus penistaan agama
Kamis, 24 Februari 2022 15:59 Wib
2 petugas Rutan Baresrim dijatuhi sanksi khusus terkait kasus Muhammad Kece
Sabtu, 6 November 2021 13:42 Wib
Empat tersangka penganiaya Muhammad Kece diperiksa polisi
Jumat, 8 Oktober 2021 16:01 Wib