DPRD Mura setujui dua raperda

id DPRD Mura setujui dua raperda, Kalteng, Mura, murung raya

DPRD Mura setujui dua raperda

Ketua DPRD Murung Raya, Doni dan Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph saat melakukan penandatangan pengesahan dua raperda menjadi perda. ANTARA/Supriadi

Puruk Cahu (ANTARA) - DPRD Murung Raya, Kalimantan Tengah menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah kabupaten setempat menjadi peraturan daerah (Perda).

"Dari hasil pembahasan, syarat formil dan materil terkait raperda tentang perubahan RPJMD 2018-2021 dan pembubaran Perusda PMBM tersebut sudah terpenuhi," kata Juru bicara badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya, Rumiadi di Puruk Cahu, Senin.

Raperda tersebut disahkan menjadi perda  pada rapat paripurna DPRD Murung Raya. Dua raperda yang disetujui menjadi perda tersebut yakni raperda tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya periode 2018-2023 dan raperda tentang pembubaran Perusahaan Daerah (Perusda) Petak Malai Buluh Merindu (PMBM).

Rumiadi mengatakan sebelum disahkan, raperda usulan dari pemerintah daerah itu dilakukan pembahasan antara eksekutif dan Bapemperda.

Ia menerangkan, untuk Raperda Perubahan RPJMD terdapat satu penambahan tujuan yang awalnya hanya ada enam yaitu mengenai peningkatan daya saing dan pengembangan sektor pariwisata unggulan daerah.

"Didalam RPJMD ini juga ada penambahan kegiatan program prioritas, diantaranya peningkatan sarana air bersih," kata Rumiadi.

Baca juga: Pemkab Mura berkomitmen selesaikan utang perusda

Dalam RPJMD itu juga ada penambahan terkait dengan lanjutan pembangunan balai uji kendaraan, pengembangan sisi darat bandara, food estate, pengusulan kawasan hutan menjadi area penggunaan lahan dan pembangunan huma betang.

Terkait pembubaran Perusda, Rumiadi mengatakan hal itu sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng nomor 25.B./LHP/XIX.PAL/05/2018 tanggal 10 Mei 2028, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan nomor LEV.527/PW.15/4/2020 tanggal 17 Desember 2020.

"Selain itu juga berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Murung Raya terhadap kinerja dan keuangan Perusda dari tahun 2006 sampai 2013 Nomor 700/17/LHP/15/INSP tanggal 12 Februari 2015," tambah dia.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Doni itu dihadiri Bupati Perdie Midel Yoseph, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.

Baca juga: Berikut target Lasqi Mura pada FSQ tingkat provinsi