Div Propam Polri periksa Irjen Napoleon Bonaparte

id Napoleon Bonaparte,Div Propam Polri periksa Irjen Napoleon Bonaparte,Div Propam Polri

Div Propam Polri periksa Irjen Napoleon Bonaparte

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte divonsi 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. (Desca Lidya Natalia)

Jakarta (ANTARA) - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri, Rabu, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap tersangka Muhammad Kosman alias Mohammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.

"Hari ini diperiksa di Kantor Biro Provos DivPropam Mabes Polri pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Porpam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Sebelumnya, Irjen Sambo mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan izin dari Mahkamah Agung terlebih dahulu, mengingat Irjen Pol Napoleon Bonaparte merupakan tahanan dari Mahkamah Agung dalam perkara suap dan penghapusan "red notice" Djoko Tjandra.

Baca juga: Lima tersangka penganiayaan Muhammad Kece ditetapkan tersangka

"Mahkamah Agung telah memberikan izin resmi pemeriksaan Irjen NB yang diajukan oleh Divisi Propam Mabes Polri," kata Sambo.

Sambo menyebutkan, Irjen Napoleon Bonaparte diperiksa di Kantor Biro Provos Div Propam untuk menjaga marwah Polri.

Menurut Sambo, pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte untuk melengkapi penyidikan kepada kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari Penjaga Tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim

"Pasca pemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M Kece," kata Sambo.

Baca juga: Garda mahasiswa dukung Polri usut kasus penganiayaan Muhammad Kece

Perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece telah memasuki tahapan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

Sebelumnya, penyidik melakukan pra-rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan oleh penghuni Rutan Bareskrim Polri terhadap Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Pra-rekonstruksi tersebut dihadiri oleh saksi kejadian dan calon tersangka. Total ada enam calon tersangka yang dihadirkan.

Baca juga: Penganiayaan Muhammad Kece akibat masalah individu, kata ahli sosiologi

Sebagaimana diketahui, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.

Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.

Usai ditangkap, Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).

Baca juga: Terungkap, Irjen Napoleon pukuli dan lumuri Kece dengan kotoran manusia