Tindakan Irjen Napoleon tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun

id Irjen Napoleon, Muhammadiyah,Cak Nanto

Tindakan Irjen Napoleon tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah terpilih, Sunanto alias Cak Nanto. (Istimewa)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Sunanto atau yang kerap disapa Cak Nanto mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

"Main hakim sendiri tidak dibenarkan dengan alasan apapun, karena kita hidup di negara hukum dan ada aturan main yang mengatur kita sebagai warga negara," kata Cak Nanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte jadi terlapor penganiayaan Muhammad Kece

Hal tersebut disampaikannya merespons tindakan Irjen Napoleon Bonaparte yang diduga melumuri wajah Kece dengan kotoran manusia. Apalagi, Kece saat ini sedang menghadapi proses hukum.

Apabila seorang warga negara yang diduga melakukan pelanggaran hukum, maka negara mempunyai mekanisme untuk memberikan sanksi atau hukuman atas pelanggarannya dengan tetap menghormati prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia, ujar Cak Nanto.

Atas insiden tersebut, PP Pemuda Muhammadiyah mendukung penegakan hukum dugaan aksi kekerasan yang dilakukan oleh Irjen Napolen Bonaparte.

Baca juga: Terungkap, Irjen Napoleon pukuli dan lumuri Kece dengan kotoran manusia

Di sisi lain, masyarakat diminta untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi dan main hakim sendiri atas kejadian itu.

"Masyarakat jangan terprovokasi terhadap potensi isu-isu yang berkaitan dengan agama. Kita percayakan kepada pihak kepolisian menangani berbagai potensi permasalahan tersebut dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Irjen Napoleon & Tommy Sumardi ditahan terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra

Baca juga: Mantan Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara