Sampit (ANTARA) - Kebakaran terjadi di Jalan Muchran Ali Gang Ria Mentaya Kecamatan Baamang, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menghanguskan dua rumah warga.
"Kebakaran itu pertama kali diketahui oleh adik pemilik rumah yang melihat ada kobaran api. Saat itu api sudah mulai besar dan terus menjalar," kata Sono, warga di lokasi kejadian, Senin.
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 13.30 WIB itu menghanguskan dua rumah yang dihuni Lailatul Fitri (20) dan Isah (40). Api dengan cepat menjalar karena rumah yang berdampingan.
Saat itu warga langsung berusaha memadamkan api dengan peralatan yang ada. Pemadam kebakaran kemudian berdatangan di lokasi langsung memblokir agar api tidak meluas dan berupaya secepatnya memadamkan api.
Konstruksi rumah yang terbuat dari kayu membuat api dengan cepat melalap bangunan dan barang di dalamnya. Saat api berhasil dipadamkan, kedua rumah tersisa puing-puing yang nyaris rata dengan tanah.
Tidak ada korban jiwa dalam musibah kebakaran yang menghanguskan rumah dua bersaudara itu. Namun kerugian diperkirakan sekitar Rp150 juta.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Timur Hawianan mengatakan, api berhasil dipadamkan tidak lama setelah mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi.
Baca juga: Pemkab Kotim sebut perekonomian daerah terus membaik
Kebakaran terjadi cukup cepat karena konstruksi rumah yang terbuat dari kayu. Musibah tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa maupun korban luka, namun pemilik rumah masih trauma atas kejadian itu.
Terkait dugaan penyebab kebakaran, Hawianan menyatakan hal itu sepenuhnya kewenangan kepolisian untuk menyelidikinya. Dugaan-dugaan yang muncul tidak bisa disimpulkan sebagai penyebab pasti kebakaran tersebut.
"Ada informasi yang menduga bahwa api muncul akibat obat nyamuk yang lupa dimatikan. Tapi tentu kita menyerahkan sepenuhnya kepada polisi menyelidiki penyebab kebakaran tersebut," ujar Hawianan.
Hawianan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran. Hal-hal yang bisa memicu munculnya api harus dicegah, seperti dengan mematikan kompor, obat nyamuk, lampu minyak, maupun peralatan listrik yang berpotensi menimbulkan api.
Baca juga: Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kotim payung hukum menjamin ketahanan pangan