Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kotim payung hukum menjamin ketahanan pangan

id Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kotim payung hukum menjamin ketahanan pangan, Kalteng, DPRD Kotim, Rinie, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur, W

Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kotim payung hukum menjamin ketahanan pangan

Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie bersama Wakil Ketua DPRD Rudianur dan Wakil Bupati Irawati bergantian menandatangani berita acara persetujuan Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Senin (11/10/2021). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk menjamin ketahanan pangan daerah.

"Kami berharap raperda ini segera dilanjutkan prosesnya sehingga peraturan daerah bisa diterapkan," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie, Senin.

Persetujuan Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Irawati. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dengan eksekutif.

Sebelumnya, sudah digelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah, kemudian dilanjutkan tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD setempat. 

Wakil Bupati Irawati menyampaikan terima kasih kepada anggota dan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur atas penyampaian pendapat akhir terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut.

Peraturan daerah ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam pasal 20 ayat (1) Peraturan  Pemerintah  Nomor 17  Tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi. 

Menurutnya, untuk mewujudkan ketahanan pangan yang kuat, perlu adanya penyediaan cadangan pangan di kabupaten yang merupakan bagian dari subsistem cadangan pangan nasional, untuk memenuhi standar pelayanan minimal bidang ketahanan pangan, yakni setiap kabupaten harus memiliki cadangan pangan sebanyak minimal 100 ton setara beras.

Peraturan mengenai cadangan pangan ini sangat penting untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan atau keadaan darurat. 

Baca juga: Pemkab Kotim kejar target realisasi pendapatan dan belanja

Pengelolaan cadangan pangan kabupaten perlu sinergi, satu pemahaman dan komitmen bersama, khususnya cadangan beras sebagai komoditi utama yang dikelola dengan sistem pengelolaan yang diatur dalam peraturan daerah agar jumlah stok cadangan beras pemerintah nantinya akan berada dalam kisaran aman.

Hal ini dipertegas dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian  Nomor 11  Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38  Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah.

"Peraturan daerah ini akan memberikan payung hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur guna mewujudkan penyelenggaraan cadangan pangan yang sistematis dan terpadu dalam penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat Kotawaringin Timur di saat terjadi kerawanan pangan, keadaan darurat, bencana alam dan lain-lain," jelas Irawati.

Terkait rancangan peraturan daerah ini, selanjutnya dilakukan tahapan proses administrasi sesuai dengan prosedur ke tahap berikutnya yaitu akan dilakukan permohonan pemberian nomor register ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Selanjutnya pihak eksekutif dapat menetapkan dan mengundangkan peraturan daerah tersebut ke dalam lembaran daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Ini menandai bahwa peraturan daerah tersebut telah sah untuk diberlakukan dan dilaksanakan di Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Baca juga: Pemkab Kotim kembali salurkan bantuan untuk korban banjir