Polisi dalami kasus pelecehan seksual anak di Bartim

id Tamiang Layang,Polres Bartim, pelecehan seksual,Bartim,Kalteng,Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira

Polisi dalami kasus pelecehan seksual anak di Bartim

Kasat Reskrim Polres Barito Timur, AKP Ecky Widi Prawira. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah hingga kini masih mendalami kasus pelecehan seksual pada anak dengan pelaku berinisial YD yang terjadi di Kecamatan Pematang Karau.

"Saat ini sudah ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) secara profesional, mengingat korbannya AF adalah anak bawah umur (ABU) yakni 12 tahun," kata Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira di Tamiang Layang, Selasa.

Menurut Ecky Widi Prawira, penanganan akan dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti traumatik anak, dan korban merupakan keponakan dari pelaku yang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi tembak pelaku pembacokan di Bartim saat hendak ditangkap di Kutai Timur

Sejumlah saksi, kata Ecky, seperti tetangga dan tante korban sudah dimintai keterangan. Satreskrim Polres Bartim juga meminta ahli psikologi anak untuk memeriksa kejiwaan korban.

"Secepatnya kita akan datangkan ahli psikologi anak. Apa rekomendasinya nanti kita akan sampaikan," kata Ecky.

Baca juga: Ratusan pelajar di Bartim mulai disuntik vaksin COVID-19

Dijelaskannya, istri pelaku YD merupakan saudara ayah kandung korban AF. Mereka tinggal bersama setelah ibu kandung AF meninggal dunia beberapa tahun silam. Pelecehan seksual kepada keponakannya diduga terjadi berulang-ulang kali selama tiga tahun terakhir.

Terbongkarnya aksi pelecehan seksual anak itu, karena istri pelaku yang tidak sengaja memergokinya. Istri pelaku kemudian meminta kakaknya untuk menjemput AF karena terjadi pelecehan seksual. Ayah AF melaporkan hal tersebut ke Polsek Pematang Karau dan sudah ditangani dan ada hasil visum et repertum pada alat kelamin korban terdapat luka robek sudah lama.

Tersangka YD saat ini sudah dijebloskan ke tahanan untuk mempertanggungjawabkannya sebagaimana Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Mutasi pejabat diharapkan bisa meningkatkan kinerja Polres Bartim

Baca juga: Polres Bartim rekrut penyandang disabilitas jadi pegawai

Baca juga: Tangani psikologis anak-anak korban pelecehan, DP2PA Bartim Bentuk Tim