Tamiang Layang (ANTARA) - Terduga pelaku pembacokan mantan kakak ipar di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Juprianor alias Gopeng (24) terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di kaki kiri, ketika hendak ditangkap di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
"Pelaku sempat melawan menggunakan senjata tajam dan mengancam akan melukai anggota, maka diberikan tindakan tegas terukur," kata Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra saat jumpa pers di Tamiang Layang, Senin.
Menurutnya, korban adalah TS (17) yang tiada lain merupakan kakak dari mantan isteri pelaku. Modusnya karena cemburu dan sering melihat mantan istri sering diantar jemput korban menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Polres Bartim rekrut penyandang disabilitas jadi pegawai
Selain hubungan keluarga, kata Afandi, korban merupakan teman sejawat pelaku. Dimana diantara pelaku dan korban sering bertemu dan bercengkrama.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengajak korban menenggak minuman keras hingga teler di Desa Tampu Langit, Kecamatan Paju Epat. Dengan kondisi setengah sadar, pelaku membawa Toto berboncengan menaiki kendaraan roda dua menuju ke Bendungan Tabla, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
"Disitulah pelaku mengakui telah melakukan aksinya dengan membacok korban dengan sebilah parang yang sudah disiapkan ke arah leher, sehingga membuat luka robek di bagian leher," kata Afandi.
Baca juga: Seorang pria ditemukan tewas di kebun karet Bartim
Usai membacok, kata Afandi, warga Desa Tampu Langit, Kecamatan Paju Epat itu memeriksa kondisi korban yang dikira sudah meninggal dunia dan kemudian langsung melarikan diri.
Tidak beberapa lama, kata Afandi, warga setempat menemukan korban yang bersimbah darah dan membawanya ke Puskesmas Ampah. Karena mengalami luka serius, korban akhirnya dirujuk ke RSUD Tamiang Layang untuk mendapatkan perawatan intensif dan akhirnya selamat bisa memberikan keterangan kepada kepolisian.
Dari penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Kutai Timur, Kalimantan Timur. Pengejaran dilakukan hingga tiga pekan, dan ditangkap Anggota Reskrim Polsek Dusun Tengah di-back up anggota Satreskrim Polres Bartim.
Baca juga: Ratusan pelajar di Bartim mulai disuntik vaksin COVID-19
Pelaku kini dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan dugaan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 340 jo pasal 53 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam jumpa pers, Afandi juga menyampaikan penangkapan kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka AS alias A dan M alias U yang diduga sebagai bandar, dan masuk dalam daftar pencarian orang tersangka kasus narkotika.