Permenaker No.17/2021 permudah peserta BPJAMSOSTEK dapat KPR ringan

id Peserta BPJS Ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK, BPJS Ketenagakerjaan, Kalimantan Tengah, Kalteng, Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya, Budi Wahyudi, BPJAMSOST

Permenaker No.17/2021 permudah peserta BPJAMSOSTEK dapat KPR ringan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan

Palangka Raya (ANTARA) - Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kini semakin dirasakan manfaatnya setelah terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya, Kamis, mengatakan, melalui Permenaker ini, jangkauan program KPR-MLT ini dapat dimiliki oleh lebih banyak lagi peserta BPJAMSOSTEK.

"Salah satu manfaat nyata regulasi tersebut adalah memungkinkan peserta melakukan take over melalui Bank, yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK," tegasnya.

Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas.

Terbitnya Permenaker nomor 17/2021 ini menjadi kabar baik bagi peserta BPJAMSOSTEK agar dapat memiliki rumah yang diidamkan dengan berbagai kemudahan.

Anggoro pun memastikan BPJamsostek telah berkoordinasi dengan bank BTN sebagai bank kerjasama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada 28 Oktober 2021 lalu.

"Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK adalah persyaratan umum lainnya untuk mendapatkan program KPR-MLT," tambahnya.

Selanjutnya, Anggoro mengatakan dirinya akan memastikan seluruh informasi diterima oleh jajarannya di Kantor Cabang se-Indonesia untuk menyukseskan program MLT bagi peserta.

"Saya pastikan seluruh personil BPJAMSOSTEK segera melakukan sosialisasi terkait hal ini dan harapannya semakin banyak peserta yang memanfaatkan program KPR-MLT," katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK-BTN berikan fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta

Senada dengan yang disampaikan oleh Anggoro, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.

Selain itu, nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga menjadi maksimal Rp150 juta, harga rumah KPR maksimal Rp500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp200 juta.

"Hal yang menarik adalah bahwa semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BPJAMSOSTEK melalui skema take over," tuturnya.

Setelah dengan bank BTN, BPJAMSOSTEK juga akan menjalin kerja sama dengan bank pemerintah lainnya dan bank daerah.

Haru Koesmahargyo, Direktur Utama Bank BTN, yang hadir dalam kesempatan tersebut juga menyambut baik terbitnya Permenaker yang mengatur program MLT ini," demikian 

"Bunga yang rendah tentunya bisa menarik minat masyarakat apalagi ditambah jangka waktu kredit yang mencapai 30 tahun," kata Haru.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya Budi Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh terlaksananya program MLT ini, dirinya berharap semoga tujuan utama prgram ini dapat terlaksana dengan baik.

"Kami berharap dengan adanya program ini nantinya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta mendukung program Pemerintah dalam penyediaan perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaaan," demikian Budi.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Palangka Raya serahkan santunan jaminan kematian