BPJAMSOSTEK Palangka Raya serahkan santunan jaminan kematian
Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya atau disebut BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM).
"Santunan ini diberikan kepada ahli waris guru honorer pengajar pendidikan kesra Kota Palangka Raya dan tenaga honorer Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pemerintah Kota Palangka Raya," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi di Palangka Raya, Rabu.
Secara simbolis santunan JKM almarhum Sabri dan almarhum Erius Marjo diserahkan kepada ahli waris yang diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi dan Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya Indriarti Ritadewi.
Budi mengatakan penyerahan santunan tersebut sebagai upaya pelaksanaan dalam menyampaikan hak bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan atas manfaat klaim jaminan kematian.
"Atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan dan pribadi, kami menyampaikan turut berbelasungkawa atas wafatnya almarhum. Kiranya santunan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diserahkan ini akan memberi manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," kata Budi.
Besaran santunan Jaminan Kematian yang diserahkan BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya senilai Rp42 juta rupiah untuk masing-masing ahli waris.
Nilai santunan itu sesuai dengan Perubahan Peningkatan Santunan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam PP Nomor 82 Tahun 2019 itu berlaku pada semua sektor pekerjaan termasuk pekerja Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya serahkan bantuan 21 perahu ke nelayan
Budi menambahkan, setiap pekerja hendaknya didaftarkan ke BPJAMSOSTEK agar hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terpenuhi, karena kita tidak pernah tahu resiko dapat terjadi kapan saja dalam bekerja,
"Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya seperti ini. Bila terjadi musibah, negara hadir memberi santunan,” katanya.
Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah usai penyerahan santunan tersebut mengatakan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat membantu korban atau keluarga korban. Terlebih lagi proses klaim di BPJS Ketenagakerjaan prosesnya cepat untuk ahli waris.
"Kami dari Pemerintah Kota Palangka Raya berterima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang sudah menunaikan kewajibannya memberikan santunan. Kami juga memberikan apresiasi kepada BPJAMSOSTEK atas santunan kematian kepada ahli waris tersebut," katanya.
Baca juga: Polresta Palangka Raya lakukan uji labfor selidiki peluru nyasar
"Santunan ini diberikan kepada ahli waris guru honorer pengajar pendidikan kesra Kota Palangka Raya dan tenaga honorer Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pemerintah Kota Palangka Raya," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi di Palangka Raya, Rabu.
Secara simbolis santunan JKM almarhum Sabri dan almarhum Erius Marjo diserahkan kepada ahli waris yang diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi dan Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya Indriarti Ritadewi.
Budi mengatakan penyerahan santunan tersebut sebagai upaya pelaksanaan dalam menyampaikan hak bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan atas manfaat klaim jaminan kematian.
"Atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan dan pribadi, kami menyampaikan turut berbelasungkawa atas wafatnya almarhum. Kiranya santunan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diserahkan ini akan memberi manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," kata Budi.
Besaran santunan Jaminan Kematian yang diserahkan BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya senilai Rp42 juta rupiah untuk masing-masing ahli waris.
Nilai santunan itu sesuai dengan Perubahan Peningkatan Santunan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam PP Nomor 82 Tahun 2019 itu berlaku pada semua sektor pekerjaan termasuk pekerja Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya serahkan bantuan 21 perahu ke nelayan
Budi menambahkan, setiap pekerja hendaknya didaftarkan ke BPJAMSOSTEK agar hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terpenuhi, karena kita tidak pernah tahu resiko dapat terjadi kapan saja dalam bekerja,
"Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya seperti ini. Bila terjadi musibah, negara hadir memberi santunan,” katanya.
Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah usai penyerahan santunan tersebut mengatakan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat membantu korban atau keluarga korban. Terlebih lagi proses klaim di BPJS Ketenagakerjaan prosesnya cepat untuk ahli waris.
"Kami dari Pemerintah Kota Palangka Raya berterima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang sudah menunaikan kewajibannya memberikan santunan. Kami juga memberikan apresiasi kepada BPJAMSOSTEK atas santunan kematian kepada ahli waris tersebut," katanya.
Baca juga: Polresta Palangka Raya lakukan uji labfor selidiki peluru nyasar