BPJAMSOSTEK-BTN berikan fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta
Palangka Raya (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) pada Kamis lalu, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Tabungan Negara (BTN) dalam rangka pemberian Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan bagi Peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Bank BTN atas kerja sama yang dilakukan ini, kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya kepada pers yang diterima di Palangka Raya, Senin.
"Ini bukti BPJAMSOSTEK dan BTN berkomitmen mensukseskan berbagai program negara, terkhusus mengenai manfaat layanan tambahan bagi pekerja sesegera mungkin," ucapnya.
Adanya MLT ini bertujuan memberikan kemudahan kepada peserta untuk memiliki rumah yang sehat, layak dan terjangkau, membantu kapasitas daya beli dan angsuran ke perbankan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta mendukung program Pemerintah dalam penyediaan perumahan.
Anggoro Eko mengatakan, sebagai informasi, tenaga kerja yang memperoleh MLT harus memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yaitu sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta, tertib administrasi, aktif membayar Iuran dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP.
"Perusahaan/Developer untuk memperoleh kredit konstruksi, harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Harus juga memenuhi syarat yang ada di Perbankan," kata dia.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan-Hiswana Migas sepakat lindungi pekerja melalui program Jamsostek
Senada dengan Anggoro, Haru Koesmahargyo juga mengatakan kerja sama ini akan semakin mendukung pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia, sekaligus membantu mendongkrak perekonomian nasional. Sebab, lanjutnya, untuk setiap Rp1 yang dikeluarkan untuk sektor perumahan, akan meningkatkan output pada ekonomi sebesar Rp2,15.
Kemudahan akses ke kredit rumah ini juga akan menjamin hari tua para peserta BPJAMSOSTEK, karena selain mendapatkan keuntungan dari JHT, juga fasilitas pembiayaan untuk memiliki rumah yang aman dan nyaman,” jelas Haru.
Perjanjian kerja sama yang dilakukan kedua pihak ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.
Dalam Permenaker tersebut, salah satu perubahan yang dimuat adalah peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan, dan untuk kerjasama antara BPJAMSOSTEK dan BTN ini dimungkinkan pemberian manfaat berdasarkan Prinsip Perbankan Syariah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, mewakili Menaker RI, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa Negara akan terus hadir untuk memberikan kepastian perlindungan dan kepastian kesejahteraan sosial untuk seluruh masyarakat Indonesia termasuk pekerja dan buruh.
"Dalam hal memberikan kesejahteraan bagi para pekerja dan buruh, Negara akan hadir salah satunya adalah melalui program JHT, yang mana diharapkan dan harus kita pastikan akan memberikan layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan atau manfaat-manfaat lain yang dibiayai atau didanai dari dana investasi program JHT yang dikelola BPJAMSOSTEK," tegas Indah.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya, Budi Wahyudi mendukung penuh terlaksananya program MLT ini, dirinya berharap semoga tujuan utama program ini dapat terlaksana dengan baik.
"Dengan adanya program ini nantinya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta mendukung program Pemerintah dalam penyediaan perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Budi.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan hormati putusan MK batalkan pengalihan THT
Mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Bank BTN atas kerja sama yang dilakukan ini, kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya kepada pers yang diterima di Palangka Raya, Senin.
"Ini bukti BPJAMSOSTEK dan BTN berkomitmen mensukseskan berbagai program negara, terkhusus mengenai manfaat layanan tambahan bagi pekerja sesegera mungkin," ucapnya.
Adanya MLT ini bertujuan memberikan kemudahan kepada peserta untuk memiliki rumah yang sehat, layak dan terjangkau, membantu kapasitas daya beli dan angsuran ke perbankan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta mendukung program Pemerintah dalam penyediaan perumahan.
Anggoro Eko mengatakan, sebagai informasi, tenaga kerja yang memperoleh MLT harus memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yaitu sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta, tertib administrasi, aktif membayar Iuran dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP.
"Perusahaan/Developer untuk memperoleh kredit konstruksi, harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Harus juga memenuhi syarat yang ada di Perbankan," kata dia.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan-Hiswana Migas sepakat lindungi pekerja melalui program Jamsostek
Senada dengan Anggoro, Haru Koesmahargyo juga mengatakan kerja sama ini akan semakin mendukung pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia, sekaligus membantu mendongkrak perekonomian nasional. Sebab, lanjutnya, untuk setiap Rp1 yang dikeluarkan untuk sektor perumahan, akan meningkatkan output pada ekonomi sebesar Rp2,15.
Kemudahan akses ke kredit rumah ini juga akan menjamin hari tua para peserta BPJAMSOSTEK, karena selain mendapatkan keuntungan dari JHT, juga fasilitas pembiayaan untuk memiliki rumah yang aman dan nyaman,” jelas Haru.
Perjanjian kerja sama yang dilakukan kedua pihak ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.
Dalam Permenaker tersebut, salah satu perubahan yang dimuat adalah peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan, dan untuk kerjasama antara BPJAMSOSTEK dan BTN ini dimungkinkan pemberian manfaat berdasarkan Prinsip Perbankan Syariah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, mewakili Menaker RI, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa Negara akan terus hadir untuk memberikan kepastian perlindungan dan kepastian kesejahteraan sosial untuk seluruh masyarakat Indonesia termasuk pekerja dan buruh.
"Dalam hal memberikan kesejahteraan bagi para pekerja dan buruh, Negara akan hadir salah satunya adalah melalui program JHT, yang mana diharapkan dan harus kita pastikan akan memberikan layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan atau manfaat-manfaat lain yang dibiayai atau didanai dari dana investasi program JHT yang dikelola BPJAMSOSTEK," tegas Indah.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya, Budi Wahyudi mendukung penuh terlaksananya program MLT ini, dirinya berharap semoga tujuan utama program ini dapat terlaksana dengan baik.
"Dengan adanya program ini nantinya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta mendukung program Pemerintah dalam penyediaan perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Budi.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan hormati putusan MK batalkan pengalihan THT