BPJS Ketenagakerjaan hormati putusan MK batalkan pengalihan THT

id Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK, BPJS Ketenagakerjaan, Palangka Raya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo

BPJS Ketenagakerjaan hormati putusan MK batalkan pengalihan THT

Ilustrasi: BPJAMSOSTEK. ANTARA/HO

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatasan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJAMSOSTEK.

"Sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJAMSOSTEK tentunya berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK ini," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengatakan sesuai Undang Undang (UU) SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan regulasi pendukung lain seperti Perpres 109 tahun 2013 dan Inpres No 2 tahun 2021 pihaknya tetap fokus berupaya memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

"Seperti kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri, termasuk di antaranya Pegawai Swasta, BUMN, Pekerja Informal, Pekerja Migran, Pekerja Sektor Jasa Konstruksi dan Pegawai Non ASN," katanya.

Perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan BPJAMSOSTEK tersebut terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Anggoro menambahkan, salah satu upaya pihaknya dalam memperluas kepesertaan adalah terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder lainnya bahwa manfaat program Jamsostek sangat baik dan lengkap.

Dia mengatakan diantara sebagian manfaat tersebut antara lain, perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan kerja tanpa batasan biaya untuk peserta JKK, manfaat beasiswa hingga Rp174 Juta pada program JKK dan JKM.

"Selain itu juga adanya santunan kematian sejumlah Rp42 juta pada program JKM, hingga  manfaat hasil pengembangan JHT di atas bunga deposito bank pemerintah. Semua bentuk perlindungan itu dapat diraih dengan iuran yang sangat ringan," katanya.

Anggoro juga menekankan pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan, yang telah menjangkau seluruh Indonesia melalui sebaran 325 kantor cabang, ditambah layanan online melalui website dan aplikasi JMO.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Palangka Raya serahkan santunan jaminan kematian

Terakhir Anggoro mengharapkan dengan putusan MK ini, semua pihak terkait dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja, dan sebagai warga negara indonesia.

Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi menyikapi keputusan MK tersebut dengan  memberikan pelayanan yang baik dan terus meningkatkan perlindungan Pekerja Khususnya di Kota Palangka Raya.

"Kami akan selalu memberikan layanan yang terbaik kepada peserta dan akan terus memberikan edukasi manfaat program yg dilaksanakan oleh BPJAMSOSTEK sehingga nantinya masyarakat pekerja  akan lebih paham tentang program jamsostek dan pada akhirnya masyarakat pekerja secara sadar akan memperoleh hak nya untuk mendapatkan jaminan sosial melalui BPJAMSOSTEK," tutup Budi.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Palangka Raya-BEM Nusantara bersinergi gelar vaksinasi massal