Kejati Kalteng tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi zirkon

id Kejati Kalteng,kasus korupsi zirkon,Kalteng,Palangka Raya,Vent Christway,ESDM Kalteng,PT. Investasi Mandiri

Kejati Kalteng tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi zirkon

ASN ESDM Kalteng, IH saat digiring untuk ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, usai ditetapkan tersangka oleh Kejati Kalteng, Selasa (23/12) dini hari. ANTARA/Auliya Rahman

Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali menetapkan dua tersangka kasus korupsi zirkon, yakni seorang pria berinisial IH selaku ASN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi setempat dan seorang wanita berinisial ETS selaku karyawan PT. Investasi Mandiri dan CV. Dayak Lestari.

"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan selama delapan jam di Kejati Kalteng," kata Asisten Intelejen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, Selasa.

Dia mengungkapkan, dalam kasus korupsi zirkon yang menelan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun ini, ASN IH berperan membantu tersangka Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway dalam persetujuan RKAB PT. Investasi Mandiri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: DPR RI: Skandal zirkon Rp1,3 triliun di Kalteng harus diusut tuntas hingga ke akar

Selain itu juga, tersangka IH diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan proses penerbitan persetujuan RKAB PT. Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Investasi Mandiri.

Sementara tersangka wanita ETS yang merupakan karyawan PT. Investasi Mandiri, turut serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tersangka ini juga yang memberikan uang kepada tersangka Vent Christway dan ASN ESDM Kalteng ini sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan IUP OP PT. Investasi Mandiri," ucapnya.

Hendri mengungkapkan, tersangka IH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Dugaan korupsi zirkon, Kadis ESDM Kalteng diperiksa Kejati

Karyawan PT. Investasi Mandiri dan CV. Dayak Lestari, ETS, saat digiring untuk ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, usai ditetapkan tersangka oleh Kejati Kalteng, Selasa (23/12) dini hari. ANTARA/Auliya Rahman

Sementara tersangka ETS, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk kepentingan Penyidikan, Tersangka IH dan Tersangka ETS dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya," ujarnya.

Baca juga: Kejati tetapkan Kadis ESDM Kalteng tersangka korupsi

Hendri menambahkan, pada saat penetapan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam, tersangka wanita sempat mengalami pingsan.

Namun sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang didatangkan Kejati Kalteng.

Hal tersebut dilakukan sebab tersangka wanita memiliki riwayat penyakit asam lambung. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka dinyatakan sehat.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Rutan berkaitan dengan kondisi kesehatan tersangka. Di sana juga telah ada dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka secara rutin," ungkapnya.

Baca juga: Menteri Bahlil: Produksi nikel dan batu bara dipangkas tahun depan

Baca juga: Pucuk pimpinan Dinas ESDM Kalteng dijabat pelaksana tugas


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.