Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah Hamka mengatakan, dalam pengawasan yang selama ini pihaknya lakukan, masih ditemukan adanya pelanggaran oleh perusahaan.
"Untuk amdal, kepatuhan dari perusahaan sudah lebih baik namun dalam pengawasan di lapangan masih ada pelanggaran-pelanggaran, baik dari sisi administrasi maupun berkaitan limbah," kata Hamka di Palangka Raya, Jumat.
Pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan ini sudah pihaknya tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, baik secara administrasi maupun sanksi lainnya.
Hamka menjelaskan, salah satu fokus pihaknya pada 2022 ini adalah meningkatkan pengawasan terkait kepatuhan amdal perusahaan, baik yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan maupun kehutanan.
"Ini juga sebagai upaya mendukung kebijakan gubernur yang ingin mengintensifkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di Kalteng, agar mematuhi ketentuan yang berlaku," terangnya.
Diketahui Pemprov Kalteng memang fokus dalam pengawasan dan penataan perizinan sebagai tindak lanjut kebijakan presiden. Gubernur bahkan telah membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha.
Sebelumnya Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, tim ini untuk memastikan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan dan kewajiban, yang harus dipenuhi para pelaku usaha.
Dalam implementasinya tim ini juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan aparat penegak hukum (APH) apabila ditemui pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pembentukan tim bukan untuk menghambat investasi, justru memberikan kepastian berusaha dan mengawal kebijakan presiden dalam menciptakan tata kelola perizinan yang lebih baik.
Menurutnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dirinya harus bisa mengambil tindakan tegas, merekomendasikan untuk pencabutan jika masih ditemukan praktik usaha yang tidak mengikuti aturan yang sudah bersifat final dan mengikat.
"Kami terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha yang transparan dan akuntabel. Hanya saja jika terdapat perizinan tidak sesuai peruntukannya akan direkomendasikan dicabut," tegasnya.
Berita Terkait
Petani hortikultura di Kotim merugi akibat lahan dilanda banjir
Rabu, 1 Mei 2024 22:19 Wib
Mencalon di Pilkada Kalteng 2024, Sigit K Yunianto mendaftar di ranting PDIP
Rabu, 1 Mei 2024 22:00 Wib
Sigit mendaftar Pilkada Kalteng lewat enam pengurus Ranting PDI-P Katingan
Rabu, 1 Mei 2024 21:44 Wib
BKSDA Kalteng evakuasi buaya muara yang memangsa warga Kobar
Rabu, 1 Mei 2024 21:30 Wib
BPBD Kotim pasok air bersih untuk korban banjir
Rabu, 1 Mei 2024 20:59 Wib
Disdik Kotim pastikan hak pendidikan terpenuhi di tengah situasi banjir
Rabu, 1 Mei 2024 19:56 Wib
Kesbangpol Bartim catat ada 43 ormas terdaftar
Rabu, 1 Mei 2024 19:50 Wib
Bupati Kotim perintahkan data perusahaan pendukung kegiatan pendidikan
Rabu, 1 Mei 2024 19:39 Wib