Bupati Kapuas terbitkan SK Pengakuan MHA Timpah Suku Dayak Ngaju

id Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat, Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalteng, SK Pengakuan MHA Timpah Suku Dayak Ngaju, Masyarakat Hukum Ad

Bupati Kapuas terbitkan SK Pengakuan MHA Timpah Suku Dayak Ngaju

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, serahkan saat SK tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Timpah “Suku Dayak Ngaju” Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Jumat (21/1/2022). ANTARA/HO-Diskominfo Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat telah menerbitkan dan menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Timpah Suku Dayak Ngaju, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Terbitnya SK perlindungan dan pengakuan itu berkat dukungan dan bantuan dari berbagai pihak yang ada di daerah ini, kata Ben Brahim di Kuala Kapuas, Jumat.

"Saya bahagia karena telah ditetapkannya perlindungan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang kali ini bagi masyarakat Timpah," ucapnya.

Dirinya pun mengajar seluruh lapisan masyarakat di Kalimantan Tengah, terkhusus di Kapuas, agar bersama-sama melestarikan dan menjaga kebudayaan lokal, khususnya budaya yang ada di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini.

Orang nomor satu di Pemkab Kapuas itu pun berharap ke depannya dapat lahir juga Masyarakat Hukum Adat di kecamatan lainnya di Kapuas. Sebab, pengakuan dan perlindungan itu juga salah satu usaha memperjuangkan hak adat dan hak rakyat.

"Kita harus punya satu tekad membela masyarakat hukum adat agar diakui dan dilindungi secara optimal. Termasuk juga dalam pengelolaan bersifat komunal terhadap hak atas tanah, wilayah, budaya, serta sumber daya alam yang diperoleh secara turun-temurun," kata Ben Brahim.

Baca juga: 9.179 anak di Kapuas sudah divaksin COVID-19

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, selaku Ketua Panitia MHA, Septedy menyatakan bahwa MHA Desa Timpah ini yang pertama terbentuk di kabupaten setempat, dengan harapannya dapat terbentuk juga MHA di kecamatan lainnya.

"Ini sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 490/DLH Tahun 2021 Tanggal 5 November 2021, tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Timpah Suku Dayak Ngaju di Desa Timpah," demikian Septedy.

Sementara dalam penyerahan yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Kapuas saat itu, dihadiri Wakil CEO Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) Anton Nurcahyo, Unsur Forkopimda, sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Camat Timpah dan Kepala Desa Timpah serta Tokoh Adat maupun Tokoh Masyarakat.

Baca juga: Bupati Kapuas minta sekolah lebih ketat patuhi protokol kesehatan

Baca juga: DPRD Kapuas dorong optimalisasi vaksinasi anak