24 peserta UKW ANTARA dinyatakan kompeten

id Ukw antara, uji kompetensi wartawan, dewan pers, ijti, palangka raya, kalteng

24 peserta UKW ANTARA dinyatakan kompeten

Penguji dari LKBN ANTARA Budi Setiawanto (berdiri kiri) saat pelaksanaan UKW di  Palangka Raya, Jumat, (11/3/2022). (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 24 peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan Lembaga Kantor Berita Nasional  (LKBN) ANTARA bersama Dewan Pers dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Kota Palangka Raya, dinyatakan lulus.

"Secara umum peserta UKW wartawan tulis jenjang muda, madya dan utama mendapat nilai bervariasi namun di atas ambang batas. Artinya seluruh peserta dinyatakan kompeten," kata Penguji dari LKBN ANTARA, Budi Setiawanto di Palangka Raya, Jumat malam.

Dia menerangkan, seluruh peserta UKW yang diuji tim dari LKBN ANTARA, mampu mengisi 11 modul yang disiapkan untuk masing-masing jenjang kompetensi.

Pada acara yang digelar di Palangka Raya pada 10-11 Maret 2022 tersebut, juga digelar uji kompetensi untuk wartawan televisi yang pengujinya dari IJTI.

Pengurus IJTI Pusat Muhammad Jazuli mengatakan, dari 30 peserta UKW yang diuji, terdapat beberapa peserta yang belum memenuhi nilai atau standar kelulusan.

"Semoga hasil ini bisa dijadikan pembelajaran dan evaluasi, sebagai bekal mengikuti uji kompetensi di waktu mendatang," kata Jazuli.

Baca juga: UKW mampu menghilangkan wartawan 'tidak jelas', kata Kabid Humas Polda

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun mengatakan, UKW digelar dalam meningkatkan kompetensi wartawan di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah.

Hendry juga meminta para wartawan tak menyalahgunakan kartu UKW untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.

Dia menambahkan, melalui wartawan yang kompeten, hasil karya jurnalistik yang berintelektual, serta selalu memenuhi koridor kode etik akan dihasilkan.

Baca juga: LKBN ANTARA-Dewan Pers gelar UKW di Palangka Raya

"Kartu UKW saat ini semakin penting dimiliki wartawan, karena di beberapa pemerintah daerah, ada ketentuan, hanya wartawan yang kompeten atau memiliki kartu UKW yang diperbolehkan melakukan peliputan," katanya.

Pentingnya keberadaan kartu UKW, selain sebagai bukti seseorang kompeten di bidang jurnalistik, juga dapat digunakan sebagai penyaring untuk mengetahui yang bersangkutan wartawan atau seseorang yang hanya mengaku berprofesi sebagai wartawan.

Sebelumnya, pada masa pembukaan UKW yang diikuti total peserta 54 orang, turut hadir dan memberikan sambutan Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah Siti Nafsiah, pejabat Diskominfo Kalteng Romi dan Kabid Humas Polda Kalteng Eko Saputro.