Ketua DPRD Seruyan: Masyarakat UPT Tanggul usulkan pemekaran desa

id Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Zuli Eko Prasetyo, DPRD Kabupaten Seruyan, DPRD Seruyan, Kabupaten Seruyan, Seruyan, Kalteng

Ketua DPRD Seruyan: Masyarakat UPT Tanggul usulkan pemekaran desa

Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo saat memimpin pertemuan dengan masyarakat Desa Pematang Limau dan instansi terkait membahas pemekaran desa di Kuala Pembuang, Rabu (23/3/2022). ANTARA/Radianor

Kuala Pembuang (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Zuli Eko Prasetyo menyatakan bahwa dirinya ada menerima aspirasi dan usulan dari masyarakat UPT Tanggul Harapan Desa Pematang Limau, terkait perlu ada pemekaran desa di wilayah setempat sebagai upaya meningkatkan pelayanan serta lainnya.

"Berdasarkan pertemuan dengan masyarakat Pematang Limau yang sebagai desa induk, mereka mengusulkan bahwa UPT Tanggul Harapan bisa ditetapkan sebagai desa definitif," kata Zuli Eko di Kuala Pembuang, Rabu.

Menurut dia, pemekaran desa ini sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat setempat, apalagi dilihat dari segi pendudukan dan sumber daya manusia (SDM) sudah siap hal tersebut harus diperjuangkan terlebih lagi ini sudah lama diharapkan masyarakat.

"Kalau dari segi penduduk, sebenarnya sudah siap dan mencukupi. Kita ambil contoh saja Desa Tumbang Hentas, pemekaran dari Desa Tumbang Langkai, penduduknya hanya 18 Kartu Keluarga. Nah ini harus kita perjuangkan bersama," jelasnya.

Mengenai usulan pemekaran desa itu, Legislator Seruyan itu pun diharapkan  melengkapi dokumen persyaratan administrasi, sehingga prosesnya bisa berjalan dengan lancar dan bisa ditetapkan sebagai desa definitif.

"Langkah kita dokumen persyaratan itu harus dilengkapi. Kalau semuanya sudah selesai kita siap untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk syarat menetapkan desa definitif tersebut," kata Zuli Eko.

Baca juga: Legislator Seruyan: Perbaiki bangunan Puskesmas di Danau Sembuluh

Sementara itu, Kepala Desa Pematang Limau Syahroni mengatakan, proses pemekaran desa ini bisa segera dilaksanakan karena memang wilayah tersebut sudah lama dan kesulitan mereka harus  diperjuangkan, untuk bisa lebih maksimal pihaknya terus mendorong tim pemekaran desa  agar bisa berkoordinasi dengan semua pihak.

"Kalau memang ada persyaratan yang masih kurang bisa dilengkapi seperti batas desa, saya sarankan agar mengikuti sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Transmigrasi dengan jumlah 1.375 hektar untuk mempercepat prosesnya," harapnya.

Baca juga: Cegah abrasi di Seruyan, Pemkab dan Rimba Raya tanam mangrove

Baca juga: Pemkab Seruyan selalu dukung upaya lestarikan hutan dan lingkungan