BPN Katingan gelar program sertifikat tanah gratis PTSL-PM di 12 desa

id BPN Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Kabupaten Katingan, Katingan, Kalteng, Kepala BPN Katingan, BPN Katingan, M Zubsidi Noor

BPN Katingan gelar program sertifikat tanah gratis PTSL-PM di 12 desa

Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN Katingan Kosasih Gunawan. ANTARA/Fernando Rajagukguk.

Kasongan (ANTARA) - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada tahun ini kembali gelar program sertifikat tanah gratis yang dikenal dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM).

"Program ini di mulai sejak Januari sampai Desember 2022 dengan target sertifikasi sebanyak 2 ribu bidang tanah," kata Kepala Kantor ATR/BPN Katingan M Zubsidi Noor melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kosasih Gunawan di Kasongan, Jumat.

Dia menjelaskan penetapan lokasi pendaftaran program PTSL-PM tahun anggaran 2022 berada di 12 desa di 6 kecamatan. Hal itu sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Katingan Nomor: 22/SK-62.06.HP.02/I/2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) tahun anggaran 2022.

Adapun 12 itu yakni, Desa Dahian Tunggal di Kecamatan Pulau Malan 130 bidang tanah, Desa Hapalam di Kecamatan Tewang Sanggalang Garing 221 bidang tanah, Desa Tumbang Jala di Kecamatan Petak Malai 131 bidang tanah, Desa Tumbang Lawang di Kecamatan Pulau Malan 149 bidang tanah.

Selanjutnya Desa Tumbang Baraoi di Kecamatan Petak Malai 204 bidang tanah, Desa Batu Badak di Kecamatan Petak Malai 110 bidang tanah, Desa Tumbang Pangka di Kecamatan Sanaman Mantikei 166 bidang tanah, Desa Tampelas Kecamatan Kamipang 167 bidang tanah.

Kemudian Desa Tumbang Runen di Kecamatan Kamipang 143 bidang tanah, Desa Jahanjang di Kecamatan Kamipang 243 bidang tanah, Desa Pendahara di Kecamatan Tewang Sanggalang Garing 101 bidang tanah dan Desa Tumbang Lahang di Kecamatan Katingan Tengah 235 bidang tanah.

"Untuk mengumpulkan data fisik dan data yuridis melibatkan peran serta masyarakat seperti Babinsa, Bhabinkantibmas, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh adat. Mereka berperan dalam Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan) yang dipercepat melalui Framework Agreement atau Kontrak Payung," ucapnya.

Baca juga: Pemkab ajak PBS berkolaborasi perbaiki kerusakan jalan Tumbang Samba

Kepada masyarakat yang berminat mengikuti PTSL-PM Gunawan mempersilahkan untuk melengkapi persyaratan pengajuan berupa dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, akta tanah yang dapat berupa SKT, surat C, Akta Jual Beli, Akta Hibaah atau Berita Acara Kesaksian.

Kemudian penanda batas tanah dipasang yang diharuskan sudah mendapat persetujuan dari pemilik tanah batas dan Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

Disampaikannya berkas yang sudah lengkap dikumpulkan secara kolektif di kepala desa masing-masing kemudian dibawa ke kantor ATR/BPN Katingan. Khusus desa yang letaknya jauh dipelosok, pihaknya siap untuk datang mengambil sekaligus memverifikasi berkas.

"Sampai saat ini telah terkumpul 1200 berkas. Setelah diverifikasi hanya 782 berkas yang memenuhi syarat dan sudah masuk aplikasi. Yang tidak lulus segera melengkapi persyaratannya sedangkan bagi warga yang berminat masih dibuka pendaftaran," demikian Kosasih.

Baca juga: Bantuan keuangan parpol di Katingan naik jadi Rp15 ribu per suara

Baca juga: Sakariyas minta penggunaan DD dan ADD prioritaskan program padat karya

Baca juga: Pemkab Katingan tanggulangi stunting melalui intervensi dan kolaborasi lintas sektor