Jakarta (ANTARA) - Setiap negara, termasuk Singapura, memiliki kedaulatan dan kebijakan imigrasi masing-masing, kata Kementerian Luar Negeri RI, tentang insiden yang menimpa ustadz Abdul Somad (UAS) yang ditolak masuk ke negara itu.
“Dalam praktik selama ini, negara memiliki yurisdiksi dan ketentuan hukum yang berlaku di negaranya… bisa saja tidak menerima seseorang masuk ke teritorial wilayahnya berdasarkan berbagai pertimbangan dan kita tidak selalu tahu apa alasannya,” kata Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah dalam pengarahan media secara daring, Kamis.
Menanggapi kasus UAS yang ditolak masuk ke Singapura, Faizasyah mengatakan bahwa KBRI telah melakukan langkah perlindungan terhadap WNI, termasuk dengan melayangkan nota diplomatik untuk meminta penjelasan atas alasan penolakan.
Nota tersebut sudah ditanggapi oleh Kementerian Dalam Negeri Singapura melalui pernyataan tertulisnya, yang menyebut alasan penolakan masuk karena UAS dianggap menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan
“Tentang permasalahan kemarin, KBRI sudah melakukan tugasnya dan kita juga sudah mencatat penjelasan dari Singapura,” kata Faizasyah.
Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha meluruskan bahwa apa yang dialami oleh Abdul Somad merupakan penolakan masuk (not to land), dan bukan deportasi seperti yang disampaikan sang ustadz dalam video yang beredar.
“Yang bersangkutan belum lewat proses imigrasi dan pemeriksaan, dan sudah ditolak masuk. Jadi ada dua istilah yang harus kita pahami, soal deportasi dan not to land,” ujar Judha.
Sama seperti Singapura, Judha menjelaskan bahwa Indonesia memiliki aturan keimigrasian sendiri yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011.
Dalam UU itu disebutkan bahwa merupakan kewenangan Indonesia untuk tidak menyampaikan alasan penolakan terhadap WNA untuk masuk ke wilayah RI.
Kebijakan penolakan masuk juga dilakukan Indonesia. Sejak Januari hingga 17 Mei 2022, tercatat ada 452 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia dengan berbagai alasan keimigrasian, termasuk di antaranya warga negara Singapura.
“Setiap negara memiliki kedaulatan masing-masing dan kebijakan imigrasi masing-masing mengenai siapa yang boleh masuk dan siapa yang tidak boleh masuk,” tutur Judha, menegaskan.
Berita Terkait
Kehadiran UAS di Barut dapat tingkatkan kebersamaan pemerintah dan masyarakat
Selasa, 10 September 2024 15:37 Wib
Ketua Sementara DPRD Barut hadiri Tabligh Akbar UAS di Islamic Center
Selasa, 10 September 2024 8:07 Wib
UAS diminta doakan Pilkada Barito Utara berjalan aman dan lancar
Senin, 9 September 2024 17:10 Wib
Tabligh Akbar di Kotim, UAS ajak masyarakat wujudkan Pilkada damai
Minggu, 8 September 2024 5:44 Wib
UAS doakan Kotim semakin maju
Selasa, 23 Mei 2023 0:59 Wib
Nadalsyah undang Abdul Somad resmikan Masjid Haji Muhammad Sidik
Minggu, 21 Mei 2023 6:18 Wib
UAS dideportasi oleh pihak Imigrasi Singapura
Selasa, 17 Mei 2022 22:34 Wib
UAS tausiah di Masjid Raya Muara Teweh disaksikan ribuan masyarakat
Selasa, 19 April 2022 22:17 Wib