10 oknum TNI tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif

id kerangkeng manusia,Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa,Bupati Langkat nonaktif,10 oknum TNI tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langk

10 oknum TNI tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif

Tangkapan layar video pengakuan penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yang mengaku mengalami penyiksaan. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Jakarta (ANTARA) - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan sebanyak 10 orang oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Sumatera Utara, nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
 
"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Panglima TNI usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin.
 
Dia menegaskan, proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan, tetapi yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.
 
"Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab," tegas mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini.

Baca juga: Temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat harus diusut
 
Sebelumnya, saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya.
 
"Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat," katanya.
 
Panglima TNI juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi.
 
Baca juga: Diduga ada keterlibatan oknum TNI dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat

Baca juga: Ini tanggapan Panglima TNI soal kerawanan lokasi IKN dari ancaman serangan udara


"Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu," ujarnya.
 
Andika juga meminta pimpinan LPSK untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.
 
"Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung," tegas dia.

Baca juga: Bupati Langkat non aktif ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng

Baca juga: Polisi bongkar kuburan penghuni kerangkeng Bupati Langkat yang tewas diduga dianiaya

Baca juga: Komnas HAM sebut Bupati Langkat akui ada korban meninggal di kerangkeng