Bupati Langkat non aktif ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng

id Bupati Langkat non aktif ,Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak,kasus kerangkeng

Bupati Langkat non aktif ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan Bupati Langkat non aktif, TRP menjadi tersangka. (ANTARA/HO)

Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan Bupati Langkat non aktif TRP menjadi tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng.

"Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus tersebut," kata Panca, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Panca menyebutkan, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar perkara dalam kasus itu.

Baca juga: Diduga ada keterlibatan oknum TNI dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP, orang yang memiliki tempat kerangkeng yang harus bertanggung jawab, dan tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Kapolda mengatakan penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP0).

"Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan dan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 21, Pasal 7 ayat 1 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 333 ayat 1,2,3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1,2,3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1,2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1,2, 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia.Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," katanya.

Baca juga: Polisi bongkar kuburan penghuni kerangkeng Bupati Langkat yang tewas diduga dianiaya

Panca menjelaskan penyidik bekerja secara profesional dalam menangani kasus kerangkeng tersebut.

"Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada.Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara tersebut," kata Kapolda Sumut.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan orang tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Baca juga: Komnas HAM sebut Bupati Langkat akui ada korban meninggal di kerangkeng

Baca juga: Temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat harus diusut

Baca juga: Ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat tak berizin