Polres Barsel amankan 98,94 gram sabu dari dua tersangka asal Kalsel
Buntok (ANTARA) - Aparat Kepolisian Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 98,94 gram narkotika jenis sabu-sabu dari dua tersangka asal Kalimantan Selatan.
Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman di Buntok, Kamis, mengatakan kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial M dan R.
"Kedua tersangka berhasil diamankan di Jalan Pelita Raya pada Selasa (24/5) sekitar pukul 00.30 WIB," katanya.
Ia menerangkan, penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat yang curiga dengan gerak gerik kedua tersangka dan berbekal informasi tersebut, anggota langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan.
"Saat digeledah, kedua tersangka tidak berkutik, karena ditemukan barang bukti berupa satu paket besar yang diduga sabu dengan berat 98,94 gram,” ucapnya.
Kedua tersangka pun langsung dibawa ke Polres Barito Selatan untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti turut diamankan berupa satu paket besar diduga sabu-sabu dengan berat 98,94 gram, satu kantong plastik warna putih, dua unit handphone, dan satu unit mobil serta uang tunai Rp200 ribu.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun.
Selain itu, Yusfandi Usman juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Barito Selatan, karena hampir semua pengungkapan kasus narkoba di daerah ini berawal informasi dari masyarakat.
"Kita sangat berterima kasih atas peran aktif masyarakat menyampaikan informasi dalam menanggulangi dan memerangi peredaran bahaya narkoba di wilayah hukum Polres Barsel, sebab hampir semua pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat,” kata Yusfandi Usman.
Menurut dia, informasi tersebut diterima, baik melalui call center maupun melalui gawai pribadi dirinya dengan centang biru.
Dikatakannya, informasi yang diterima tersebut disampaikan ke tim-tim di lapangan untuk menindaklanjutinya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat di Barito Selatan agar jangan takut melaporkan apabila ada tindak pidana kasus narkoba, karena identitas pelapor akan dijaga atau dirahasiakan. Setiap informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti.
Meskipun demikian lanjut dia, pihaknya tidak bisa setiap hari melakukan penangkapan terkait kasus narkoba ini, sebab memerlukan proses dan alat bukti yang kuat.
Ia mencontohkan, misalnya mengetahui informasi terkait adanya bandar narkoba, pihaknya tidak bisa langsung menangkap apabila pada saat penggeledahan tidak ditemukan barang buktinya.
"Kami sangat hati-hati dalam melakukan pengungkapan dan penangkapan dan kita meminta bantuan dari Direktorat Narkoba Polda untuk membackup dalam pengungkapannya,” demikian Yusfandi Usman.
Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman di Buntok, Kamis, mengatakan kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial M dan R.
"Kedua tersangka berhasil diamankan di Jalan Pelita Raya pada Selasa (24/5) sekitar pukul 00.30 WIB," katanya.
Ia menerangkan, penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat yang curiga dengan gerak gerik kedua tersangka dan berbekal informasi tersebut, anggota langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan.
"Saat digeledah, kedua tersangka tidak berkutik, karena ditemukan barang bukti berupa satu paket besar yang diduga sabu dengan berat 98,94 gram,” ucapnya.
Kedua tersangka pun langsung dibawa ke Polres Barito Selatan untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti turut diamankan berupa satu paket besar diduga sabu-sabu dengan berat 98,94 gram, satu kantong plastik warna putih, dua unit handphone, dan satu unit mobil serta uang tunai Rp200 ribu.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun.
Selain itu, Yusfandi Usman juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Barito Selatan, karena hampir semua pengungkapan kasus narkoba di daerah ini berawal informasi dari masyarakat.
"Kita sangat berterima kasih atas peran aktif masyarakat menyampaikan informasi dalam menanggulangi dan memerangi peredaran bahaya narkoba di wilayah hukum Polres Barsel, sebab hampir semua pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat,” kata Yusfandi Usman.
Menurut dia, informasi tersebut diterima, baik melalui call center maupun melalui gawai pribadi dirinya dengan centang biru.
Dikatakannya, informasi yang diterima tersebut disampaikan ke tim-tim di lapangan untuk menindaklanjutinya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat di Barito Selatan agar jangan takut melaporkan apabila ada tindak pidana kasus narkoba, karena identitas pelapor akan dijaga atau dirahasiakan. Setiap informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti.
Meskipun demikian lanjut dia, pihaknya tidak bisa setiap hari melakukan penangkapan terkait kasus narkoba ini, sebab memerlukan proses dan alat bukti yang kuat.
Ia mencontohkan, misalnya mengetahui informasi terkait adanya bandar narkoba, pihaknya tidak bisa langsung menangkap apabila pada saat penggeledahan tidak ditemukan barang buktinya.
"Kami sangat hati-hati dalam melakukan pengungkapan dan penangkapan dan kita meminta bantuan dari Direktorat Narkoba Polda untuk membackup dalam pengungkapannya,” demikian Yusfandi Usman.