Pemkot Palangka Raya diminta antisipasi dampak penghapusan pegawai honorer

id Pemkot Palangka Raya diminta antisipasi dampak penghapusan pegawai honorer, kalteng, palangka Raya, honorer, Tantawi jauhari

Pemkot Palangka Raya diminta antisipasi dampak penghapusan pegawai honorer

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Tantawi Jauhari. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya  (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Tantawi Jauhari meminta pemerintah kota mengantisipasi dampak rencana penghapusan pegawai honorer atau tenaga kontrak agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

"Kalau penghapusan tenaga honorer itu sudah menjadi aturan pusat, maka hal tersebut harus dilaksanakan pemerintah daerah, sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Tantawi di Palangka Raya, Senin.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sudah menjelaskan bahwa perintah penghapusan tenaga honorer dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ditegaskan dalam aturan itu bahwa masa kerja honorer diatur hanya hingga 28 November 2023.

Menurut Tantawi, dengan adanya persoalan tersebut maka pemkot harus segera mempersiapkan seluruh administrasinya, serta apa saja yang harus dilakukan sehingga nantinya terlaksana dengan baik.

"Bagi para tenaga honorer tentunya juga harus menyiapkan mental, agar ketika peraturan itu benar-benar diberlakukan mereka sudah siap menghadapi hal tersebut," ucapnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya yang membidangi Pemerintahan dan Keuangan itu menegaskan, seluruh instansi di pemkot harus sudah siap ketika tenaga honorer dihapuskan. Ini diperkirakan akan berdampak kepada kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Pasar di Palangka Raya ditetapkan wilayah transaksi digital

Tantawi khawatir ini juga akan mengganggu pelayanan masyarakat di setiap instansi. Selama ini tenaga honorer banyak diperlukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Tenaga honorer sangat membantu dalam pelayanan administrasi, pelayanan publik dan hal-hal lainnya mereka juga difungsikan guna membantu jalannya proses roda pemerintahan selama ini," ungkap Tantawi.

Berdasarkan aturan, setelah penghapusan pegawai honorer maka status pegawai pemerintah hanya ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Artinya aturan tersebut menegaskan tidak ada lagi pegawai pemerintah berstatus honorer maupun tenaga kontrak daerah. Tenaga honorer maupun tenaga kontrak yang memenuhi syarat, disarankan mengikuti seleksi calon PNS atau PPPK. 

Ada pula opsi dengan merekrut tenaga outsourcing sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah daerah. 

Baca juga: KPU Kalteng canangkan Pembangunan Zona Integritas wujudkan WBK

Baca juga: Wali Kota: Tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di Palangka Raya 96,88 persen

Baca juga: BPJAMSOSTEK jamin biaya pemasangan tangan robotik peserta kecelakaan kerja