Berikut daftar desa yang bakal melaksanakan pilkades di Gumas

id Pemkab gumas, bupati gumas jaya s monong, pilkades serentak, pilkades gelombang satu, kuala kurun, pemilu, gunung mas, kalteng

Berikut daftar desa yang bakal melaksanakan pilkades di Gumas

Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong. (ANTARA/HO-Protokol dan Perjalanan Setda Gunung Mas)

Kuala Kurun (ANTARA) -
Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong mengatakan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala desa (pilkades) serentak gelombang I   Tahun 2022 di sejumlah desa rencananya akan dilaksanakan pada 10 Agustus 2022.
 
“Ada 41 desa yang tersebar di 10 kecamatan yang akan melaksanakan pilkades serentak gelombang I, di mana pemungutan suara rencananya dilaksanakan pada 10 Agustus 2022 di masing-masing desa,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu.
 
Dia menyebut, jika nantinya ada lebih dari satu calon yang memperoleh suara terbanyak yang sama, maka akan dilaksanakan pemungutan suara putaran kedua yang rencananya dilaksanakan pada 22 September 2022 di masing-masing desa.
 
Saat ini tahapan pilkades serentak terus berjalan. Oleh sebab itu, orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas ini mengingatkan kepada seluruh unsur agar berperan aktif menyukseskan pilkades serentak.

Baca juga: Pemkab Gunung Mas berupaya wujudkan desa tertib administrasi
 
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gunung Mas, Yulius mengatakan berbagai tahapan pilkades serentak telah dilaksanakan, termasuk tahapan pendaftaran bakal calon  kades yang ditutup 30 Mei 2022.
 
Syarat pelaksanaan pilkades adalah calon kades minimal berjumlah dua orang dan maksimal lima orang. Dalam pelaksanaan pendaftaran pilkades, ada desa yang harus memperpanjang tahapan ini karena kekurangan dan ada juga yang kelebihan calon  kades.
 
Selain itu ada juga tahapan untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan dilanjutkan dengan tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta beberapa tahapan lainnya.
 
“Semoga semua tahapan berjalan sesuai rencana, sehingga pemungutan suara bisa dilakukan pada 10 Agustus 2022. Mohon masyarakat ikut berpartisipasi menyukseskan pilkades serentak, demi Kabupaten Gunung Mas yang jaya,” tuturnya.
 
Adapun 41 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak gelombang I 2022 adalah Tampelas di Kecamatan Sepang, Teluk Nyatu, Tewang Pajangan, Tumbang Lampahung, Tumbang Manyangan, Tumbang Tambirah, dan Tumbang Tariak di Kecamatan Kurun.
 
Selanjutnya Desa Tumbang Lapan di Kecamatan Rungan Hulu, Karya Bakti, Tumbang Jutuh, dan Tumbang Kajuei di Kecamatan Rungan, Jalemu Masulan, Jalemu Raya, Tumbang Jalemu Kajuei, dan Tusang Raya di Rungan Barat.
 
Lalu Desa Bagun Sari, Bereng Jun, Gohong, dan Taringen di Manuhing, Putat Durei dan Tumbang Mantuhe di Manuhing Raya, Batu Nyapau, Karason Raya, Rangan Mihing, Sare Rangan, Sei Riang, Taja Urap, Teluk Lawah, Tumbang Pajangei, dan Upon Batu di Kecamatan Tewah.
 
Kemudian Desa Batu Tangkui, Dandang, Tumbang Hamputung, Tumbang Sian, dan Tumbang Takaoi di Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Buntoi, Tumbang Hatung, Tumbang Koroi, Tumbang Manyoi, dan Tumbang Masukih di Kecamatan Miri Manasa.

Baca juga: Cegah pernikahan dini, GOW Gunung Mas edukasi remaja

Baca juga: Legislator Gunung Mas: Gencarkan edukasi pentingnya imunisasi

Baca juga: Bupati Gumas telah lantik 222 pejabat fungsional