Palangka Raya (ANTARA) -
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Saifudi mengatakan, jalur zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA 2022 minimal kuotanya harus mencapai 50 persen.
"Karena berlaku minimal, maka bisa saja lebih dari 50 persen, dilihat dari banyaknya peserta didik pada pendaftaran," katanya di Palangka Raya, Selasa.
Penerapan jalur zonasi ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki dalam penyelenggaraan pendidikan.
Selain jalur zonasi, dalam pelaksanaan PPDB 2022 ini juga ada jalur lainnya yakni afirmasi, perpindahan orang tua atau wali, serta prestasi. Jalur afirmasi kuotanya minimal 15 persen, perpindahan orang tua atau wali maksimal 5 persen, serta prestasi adalah kuota sisa dari jalur lainnya.
Sedangkan perpindahan orang tua atau wali, mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih seperti pekerjaan dan lainnya, serta jalur prestasi ditujukan membangun iklim kompetisi yang mendorong peserta didik.
Dia menerangkan, untuk jalur afirmasi yang kuotanya minimal 15 persen, maka akan melihat dari banyaknya peserta didik yang melakukan pendaftaran, sedangkan jalur perpindahan orang tua atau wali harus dibuktikan sesuai dengan persyaratan pada petunjuk teknis PPDB, serta jalur prestasi hanya akan dibuka jika sisa kuota masih tersedia.
Sementara itu, PPDB ini rencananya dimulai sejak 27-30 Juni 2022 untuk pendaftaran, pengumuman hasil seleksi pada 1 Juli, pendaftaran PPDB kuota sisa pada 2 Juli, pengumuman hasil seleksi kuota sisa pada 4 Juli, hingga pendaftaran ulang bagi peserta didik yang dinyatakan lulus PPDB pada 4-6 Juli.
"Bagi masyarakat baik orang tua maupun peserta didik yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang PPDB tahun ini, bisa mengaksesnya dengan mengunjungi situs web Dinas Pendidikan Kalteng, di sana juga tersedia petunjuk teknis yang bisa diunduh masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Pemprov Kalteng berniat jadikan KPRI panutan koperasi modern
Dalam petunjuk teknis tersebut juga dijabarkan pembagian zonasi SMA masing-masing daerah di Kalteng, di antaranya seperti di Kota Palangka Raya, yakni SMAN 1 dan SMAN 2 masuk zonasi Palangka Raya 1 meliputi Kecamatan Pahandut yakni Kelurahan Langkai, Pahandut, Panarung, Pahandut Seberang, Tanjung Pinang dan Tumbang Rungan, serta Kecamatan Jekan Raya yakni Kelurahan Palangka.
Kemudian SMAN 3 Palangka Raya masuk zonasi Palangka Raya 2 meliputi Kecamatan Pahandut yakni Kelurahan Pahandut dan Tumbang Rungan, Kecamatan Jekan Raya meliputi Kelurahan Palangka dan Menteng, serta Kecamatan Sabangau yakni Kelurahan Kereng Bangkirai.
SMAN 4 masuk zonasi Palangka Raya 3 meliputi Kecamatan Jekan Raya yakni Kelurahan Palangka dan Menteng, Kecamatan Pahandut yakni Kelurahan Pahandut, serta Kecamatan Sabangau yakni Kelurahan Kereng Bangkirai.
SMAN 5 masuk zonasi Palangka Raya 4 meliputi Kecamatan Jekan Raya yakni Kelurahan Palangka, Menteng serta Bukit Tunggal. SMAN 6 masuk zonasi Palangka Raya 5 meliputi Kecamatan Bukit Batu
yakni Kelurahan Tumbang Tahai, Tangkiling, Banturung, Habaring Hurung, Marang, Sei Gohong, serta Kanarakan.
SMAN 7 masuk zonasi Palangka Raya 6 meliputi Kecamatan Rakumpit yakni Kelurahan Petuk Bukit, Petuk Berunai, Bukit Sua, Pager, Panjehang, Desa Takaras, Desa Taringen, Desa Luwuk, Desa Luwuk Langkuas, serta Desa Bereng Malaka.
SMAN 8 masuk zonasi Palangka Raya 7 meliputi Kecamatan Sabangau yakni Kelurahan Kalampangan, Kameloh Baru, Sabaru, Bereng Bengkel, Desa Tanjung Taruna, Desa Tanjung Pusaka, serta Desa Tumbang Nusa.
SMAN 9 masuk zonasi Palangka Raya 8 meliputi Kecamatan Rakumpit Kelurahan Mungku Baru, Kelurahan Panjehang, Kelurahan Bukit Sua, Kelurahan Pager, serta Kelurahan Gaung Baru.