Pencairan gaji ke-13 ASN diharap dorong perekonomian Gunung Mas

id Pemkab gunung mas, gaji ke 13 asn gunung mas, wabup gumas efrensia lp umbing, kuala kurun, perekonomian gunung mas, kalteng

Pencairan gaji ke-13 ASN diharap dorong perekonomian Gunung Mas

Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing memberi keterangan kepada awak media di Kuala Kurun, Jumat (1/7/2022). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) -
Wakil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Efrensia LP Umbing menyambut baik pencairan gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan pemerintah kabupaten setempat pada 1 Juli 2022 lalu.


 


“Semoga cairnya gaji ke-13 bagi ASN bisa bermanfaat untuk menggerakkan perekonomian, meningkatkan daya beli, dan mudah-mudahan bisa menurunkan inflasi juga,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu.


 


Dia menyebut, pemerintah sudah memperhitungkan pencairan gaji ke-13 bagi ASN dilakukan menjelang tahun ajaran baru anak-anak sekolah, terlebih pendaftaran peserta didik baru telah dimulai.


 


Dengan cairnya gaji ke-13 maka diharap ASN di lingkungan Pemkab Gunung Mas bisa menggunakan gaji tersebut untuk membantu pengeluaran yang diperlukan saat mendaftarkan anak ke sekolah atau membeli peralatan sekolah bagi anak.


 


“Semoga dengan cairnya gaji ke-13 bisa meringankan beban ASN di lingkungan Pemkab Gunung Mas dalam menghadapi tahun ajaran baru dan mendaftarkan anaknya ke sekolah,” tuturnya.


 


Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunung Mas, Hardeman mengatakan bahwa pembayaran gaji ke-13  tahun ini dialokasikan sekitar Rp15,7 miliar yakni untuk PNS dan CPNS sekitar Rp15 miliar, bupati dan wakil bupati sekitar Rp11,9 juta.


 


Kemudian untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekitar Rp539 juta, serta untuk ketua, wakil ketua  dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten sekitar Rp99,8 juta.


 


Secara keseluruhan, PNS, CPNS, pejabat negara, dan DPRD Gunung Mas yang menerima gaji ketiga belas berjumlah 3.537 dengan rincian PNS dan CPNS 3.358 orang, pejabat negara dua orang, PPPK 152 orang, dan DPRD 25 orang.