Kejari Katingan musnahkan 321 gram lebih sabu-sabu
Kasongan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman sabu-sabu sebanyak 321,41 gram.
Kepala Kejari Katingan Tandy Mualim saat memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti di Kasongan, Senin, mengatakan bahwa pihaknya juga dimusnahkan obat-obatan terlarang jenis Carisoprodol sebanyak 1.425 butir, 10 buah senjata tajam serta barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya.
"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 65 perkara yang inkracht periode Mei 2021 sampai Juni 2022," ucapnya.
Adapun rinciannya, yakni 31 perkara narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 321,41 gram, satu perkara kesehatan berupa obat-obatan terlarang jenis Carisoprodol sebanyak 1.425 butir dan perkara penganiayaan, pencurian perlindungan anak dan senjata tajam dengan barang bukti berupa 10 buah senjata tajam.
"Pemusnahan yang dilaksanakan hari ini sesuai dengan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana yakni sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah inkracht," jelasnya.
Pejabat kejaksaan penyandang pangkat dua melati di pundak itu berharap acara pemusnahan barang bukti tersebut dapat dijadikan momentum untuk menunjukkan kepada masyarakat keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Baca juga: Katingan terima 15 ekor sapi kurban dari pemprov
Dia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lain yang secara bersama-sama telah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan perkara pidana khususnya perkara narkotika.
"Semoga kegiatan hari ini dapat memberikan manfaat ke depannya dan bernilai ibadah bagi kita semua," demikian Tandy Mualim.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Bupati Katingan atau yang mewakili, Kapolres Katingan, Ketua Pengadilan Negeri Kasongan, Perwira Penghubung Katingan Kodim 1015 Sampit, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan, Kepala Badan Narkotika Katingan dan Kepala Dinas Kesehatan Katingan.
Baca juga: Bank Kalteng Cabang Kasongan serahkan lima sapi kurban
Baca juga: Pemkab Katingan utamakan penggunaan produk UKM
Kepala Kejari Katingan Tandy Mualim saat memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti di Kasongan, Senin, mengatakan bahwa pihaknya juga dimusnahkan obat-obatan terlarang jenis Carisoprodol sebanyak 1.425 butir, 10 buah senjata tajam serta barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya.
"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 65 perkara yang inkracht periode Mei 2021 sampai Juni 2022," ucapnya.
Adapun rinciannya, yakni 31 perkara narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 321,41 gram, satu perkara kesehatan berupa obat-obatan terlarang jenis Carisoprodol sebanyak 1.425 butir dan perkara penganiayaan, pencurian perlindungan anak dan senjata tajam dengan barang bukti berupa 10 buah senjata tajam.
"Pemusnahan yang dilaksanakan hari ini sesuai dengan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana yakni sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah inkracht," jelasnya.
Pejabat kejaksaan penyandang pangkat dua melati di pundak itu berharap acara pemusnahan barang bukti tersebut dapat dijadikan momentum untuk menunjukkan kepada masyarakat keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Baca juga: Katingan terima 15 ekor sapi kurban dari pemprov
Dia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lain yang secara bersama-sama telah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan perkara pidana khususnya perkara narkotika.
"Semoga kegiatan hari ini dapat memberikan manfaat ke depannya dan bernilai ibadah bagi kita semua," demikian Tandy Mualim.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Bupati Katingan atau yang mewakili, Kapolres Katingan, Ketua Pengadilan Negeri Kasongan, Perwira Penghubung Katingan Kodim 1015 Sampit, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan, Kepala Badan Narkotika Katingan dan Kepala Dinas Kesehatan Katingan.
Baca juga: Bank Kalteng Cabang Kasongan serahkan lima sapi kurban
Baca juga: Pemkab Katingan utamakan penggunaan produk UKM