Hakim Tipikor putus bebas terdakwa korupsi pengadaan bibit sapi di Katingan

id Hakim Tipikor putus bebas terdakwa korupsi pengadaan bibit sapi di Katingan, kalteng, katingan, tipikor

Hakim Tipikor putus bebas terdakwa korupsi pengadaan bibit sapi di Katingan

Nurodin alias Bapak Rahmad (kemeja putih) melangkah keluar persidangan usai berakhirnya pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang memutus vonis dirinya bebas dari dakwaan, Selasa (30/8/2022) sore. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah menjatuhkan putusan bebas dari dakwaan kepada terdakwa pengadaan bibit sapi pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan TA 2017.

"Menyatakan terdakwa Nurodin alias Bapak Rahmad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair," kata Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim membacakan putusannya di Palangka Raya, Selasa sore.

Lebih lanjut, Irfanul yang didampingi dua hakim anggota Muji Kartika Rahayu dan Kusmat Tirtasasmita menyatakan membebaskan terdakwa Nurodin alias Bapak Rahmad dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair tersebut.

"Memulihkan hak-hak terdakwa Nurodin alias Bapak Rahmad dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," ucap Irfanul.

Mendengar putusan bebas tersebut, terdakwa Nurodin tampak menghela nafas lega dan sepintas terlihat sedikit tersenyum.

Ditemui saat usai persidangan Nurodin mengatakan dirinya amat bersyukur dan berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Menurutnya putusan bebas itu membuktikan sejatinya kebenaran tidak pernah hilang, selalu ada meski di waktu-waktu penghabisan. Dia dari awal meyakini dirinya tidak bersalah dengan alasan semua kegiatan sudah terpenuhi dan tidak ada yang fiktif.

"Inilah kebenaran yang sebenar-benarnya bagi orang yang tidak bersalah," tuturnya dengan tersenyum.

Dia menceritakan betapa pedihnya nasib yang dialami oleh keluarga, istri dan anak-anaknya selama kasus itu bergulir di persidangan. Orang-orang disayangi ikut terbebani mentalnya.

Baca juga: Bupati Katingan: Alokasi APBD skala prioritas dan langsung ke masyarakat

Meski demikian dia menyatakan belum memikirkan langkah hukum apa yang akan diambil berikutnya terhadap para pihak. Dia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim penasihat hukumnya.

"Selama kasus ini saya merasa terbebani, otomatis bagi keluarga, istri dan anak-anak terbebani mentalnya dan otomatis merasa rugi karena tidak bisa bekerja dan tak punya penghasilan lagi selama proses persidangan," ungkapnya.

Di tempat yang sama Penasihat Hukum Nurodin, Arimedia yang didampingi Endas Trisnawati dan Abdul Sidik mengatakan dengan putusan bebas tersebut, apa yang menjadi dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya menjadi tidak terbukti.

"Masa orang yang tidak melakukan kok bisa dijadikan terdakwa. Beliau ini cuma sebagai pelaksana yang diminta mengerjakan kegiatan tersebut," demikian Arimedia.

Sementara itu sampai berita ini terbit tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan tidak memberikan jawaban saat diminta konfirmasinya atas putusan bebas kepada Nurodin alias bapak Rahmad.

Untuk diketahui Nurodin alias bapak Rahmad menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan bibit sapi yang berlokasi di Kecamatan Tewang Sangalang Garing pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.

Akibat perbuatannya baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi HP anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan masa jabatan 2014-2019 telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp387 juta lebih.

Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum menuntut Nurodin dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp29,2 juta subsidair pidana penjara selama enam bulan.

Nurodin dinilai melanggar dakwaan subsidair yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Terbukti korupsi, pengusaha asal Katingan divonis 1,5 tahun penjarapenjara

Baca juga: Bupati minta KONI Katingan maksimalkan cabor unggulan raih prestasi

Baca juga: PBSI Katingan bertekad raih prestasi tinggi harumkan nama daerah