Mataram (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembakaran tafsir Al Quran yang ditayangkan melalui kanal YouTube Habib Fitria.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah Inspektur Polisi Satu (Iptu) Redho Rizky Pratama di Mataram, Rabu, mengungkapkan tersangka dalam kasus ini berinisial SH, pria asal Pringgarata.
"Jadi, tersangka ini pemilik akun YouTube, dia yang unggah video dan dia yang berbicara membagikan isu SARA melalui kanal miliknya," kata Redho.
Sebagai tersangka, SH disangkakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk diketahui, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu mengatur soal ujaran kebencian yang menimbulkan SARA.
Ancaman pidana dari sangkaan tersebut, tersirat dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Penetapan SH sebagai tersangka, jelas dia, sudah melalui serangkaian penyidikan. Salah satu alat bukti yang menguatkan penetapan SH sebagai tersangka, itu muncul dari keterangan ahli.
"Itu ahli dari bidang pidana, Kementerian Kominfo soal Undang-Undang ITE, dan juga dari MUI (Majelis Ulama Indonesia)," ujarnya.
Tersangka ke penyidik mengakui bahwa dirinya mengunggah video demikian dengan mempercayai umat Islam tidak belajar dari kitab tafsir Al Quran.
"Menurut pemikiran pribadi dia, Islam itu harus kembali ke Al Quran, itu yang jadi motivasi dia membuat video seperti itu," ujarnya.
Terkait dengan peran dua rekan SH yang ikut tampil dalam video pembakaran tersebut, dipastikan Redho masih berstatus saksi. Pihaknya masih mendalami peran masing-masing saksi dari serangkaian pemeriksaan.
Video pembakaran kitab tafsir Al Quran itu tayang pada kanal YouTube Habib Fitria pada 28 Agustus 2022. Dalam video tersebut, SH bersama dua rekannya mempertontonkan aksi pembakaran tafsir Al Quran.
Berita Terkait
Kumpulan aplikasi yang bisa jadi teman beribadah selama Ramadhan
Selasa, 12 Maret 2024 19:57 Wib
Kedatangan Mahfud Md disambut meriah santri Ponpes Alquran Ciamis
Jumat, 15 Desember 2023 18:45 Wib
Bimbing siswa baca tulis Alquran, UMPR laksanakan GMR mengaji
Senin, 3 April 2023 14:55 Wib
Pembakaran Al Quran di Swedia juga dikecam Kuwait
Minggu, 22 Januari 2023 14:09 Wib
Hafiz asal Indonesia juara 2 MHQ Internasional di Arab Saudi
Jumat, 23 September 2022 9:15 Wib
Polisi tangkap pasutri menginjak-injak Al-Quran di Sukabumi
Kamis, 5 Mei 2022 23:54 Wib
Minta Menag hapus 300 ayat Alquran, Polri selidiki Saifuddin Ibrahim
Rabu, 16 Maret 2022 23:04 Wib
Objek wisata Alquran Al-Akbar kembali dibuka
Minggu, 10 Oktober 2021 22:14 Wib