Satgas Karhutla amankan dua terduga pembakar lahan di Seruyan

id Polres Seruyan ,Palangka Raya,Kalteng ,Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow,Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji

Satgas Karhutla amankan dua terduga pembakar lahan di Seruyan

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melaksanakan jumpa pers di Mapolres setempat terkait penangkapan dua pelaku pembakar lahan di Kabupaten Seruyan, Senin (21/8/2023). ANTARA/Humas Polda Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Polres Seruyan, Kalimantan Tengah mengamankan dua terduga pembakar lahan di dua tempat yang berbeda.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Senin, mengatakan berdasarkan data yang diterima personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan yang tergabung dalam Satgas Karhutla pelaku pembakaran lahan di dua lokasi yang berbeda tersebut berhasil membekuk pelaku berinisial ZI (39) dan BY (28).

"Penangkapan terhadap tersangka ZI dilakukan pada 20 Agustus 2023 pukul 08.30 WIB di lahan milik saudara berinisial SZ Jalan Makmur Malang, Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, untuk BY diamankan pada tanggal sama pukul 09.30 WIB di lahan milik saudara S, Jalan Bedikari II, Kelurahan Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir," kata Erlan.

Dia menuturkan, penangkapan kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat dimana telah terjadi tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban bermasyarakat (kamtibmas).

Baca juga: DPRD-Polres Seruyan bersinergi wujudkan Pemilu 2024 aman dan damai

Kemudian, dari penangkapan di dua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah korek api jenis gas dan sampel abu atau arang sisa rumput yang dibakar.

"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat," ungkapnya.

Pada kasus tersebut, sambung perwira Polri berpangkat melati tiga itu, para tersangka yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Seruyan dijerat dengan Pasal 187 ke 1 KUHPidana atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

"Kami berkomitmen tindak tegas pelaku pembakar lahan dengan cara disengaja tidak akan pandang bulu. Siapapun pelakunya yang kedapatan akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," demikian Erlan Munaji.

Baca juga: Ketua DPRD Seruyan terima kunjungan pengajar muda berdiskusi kemajuan pendidikan

Baca juga: Antisipasi penyakit rabies, DKPP Seruyan vaksinasi hewan peliharaan warga

Baca juga: Sekda Seruyan: Tapal batas sejumlah desa telah disepakati