DPRD dan Pemkab Barsel sepakati dua raperda menjadi perda

id DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, DPRD Barsel, Barito Selatan, Barsel, Kalteng, barsel tetapkan perda, perd

DPRD dan Pemkab Barsel sepakati dua raperda menjadi perda

Wakil Ketua DPRD Barito Selatan Nyimas Artika (kanan) menyerahkan persetujuan bersama disetujuinya dua raperda menjadi perda dalam rapat paripurna, di Buntok, Senin (19/9) .ANTARA/Bayu Ilmiawan.

Buntok, Kalteng (ANTARA) - DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat telah menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPRD, Nyimas Artika dan Enung Irawati serta Penjabat Bupati Barito Selatan Lisda Arriyana dalam rapat paripurna, di Buntok, Senin.

"Adapun raperda yang disetujui menjadi perda tersebut yakni tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2022," kata Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Nyimas Artika.

Kemudian, lanjut dia, raperda tentang perubahan kedua atas perda Barito Selatan Nomor 7/2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa.

"Dengan disetujuinya raperda tentang APBD-P tahun anggaran 2022 tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Nyimas.

Ia juga berharap, dengan disetujuinya raperda pelaksanaan pilkades dapat berjalan sesuai aturan yang sudah tertuang dalam raperda tersebut.

Sementara itu, Penjabat Bupati Barito Selatan, Lisda Arriyana pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas disetujuinya dua raperda itu menjadi perda.

"Kami berharap, kerjasama dalam pembentukan peraturan daerah ini dapat terus dibina dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," kata dia.

Baca juga: Pemkab Barsel optimistis pasar murah mampu tekan inflasi

Setelah mendapat persetujuan bersama ini, raperda tentang APBD-P tersebut akan disampaikan paling lama tiga hari kerja kepada gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk dievaluasi.

Sedangkan raperda tentang perubahan kedua atas perda Barito Selatan Nomor 7/2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa telah difasilitasi atas nama Gubernur Kalimantan Tengah selanjutnya akan dilakukan pemberian nomor register, sebelum ditetapkan penjabat bupati dan diundangkan sekretaris daerah.

Acara rapat paripurna persetujuan dua raperda tersebut dihadiri sejumlah anggota dewan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.

Baca juga: KCP Bulog Buntok pastikan stok beras cukup hingga Desember 2022

Baca juga: Legislator Barsel harapkan pemkab kembali anggarkan dana Bosda

Baca juga: Bapemperda DPRD Barsel bahas tiga raperda