Bapemperda DPRD Barsel bahas tiga raperda
Buntok (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah melaksanakan rapat membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) bersama pemerintah kabupaten setempat.
Tiga raperda yang dibahas tersebut yakni raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Barsel Nomor 7/2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak, kata Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Enung Irawati di Buntok, Kamis.
"Sedangkan dua raperda lainnya yakni tentang retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing dan raperda tentang pengelolaan sampah," ujarnya.
Ia menjelaskan, Raperda tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak berdasarkan hasil fasilitasi dengan pemerintah provinsi, pembahasannya sudah rampung dan disepakati semua, sehingga tinggal menunggu diparipurnakan.
Untuk Raperda tentang Sampah, pembahasannya belum rampung, karena perlu dilakukan kaji banding terlebih dahulu.
"Sedangkan untuk Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing akan dilakukan fasilitasi terlebih dahulu ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah," jelas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Barito Selatan itu.
Baca juga: Dishub Barsel bersama pengusaha angkutan bahas subsidi tarif penumpang
Sementara anggota DPRD Barito Selatan lainnya, Raden Sudarto menambahkan mengenai Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini memang perlu dilakukan konsultas.
"Karena, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah pada pasal 94 dinyatakan bahwa pajak dan retribusi daerah itu dijadikan satu peraturan daerah (Perda) untuk memungut pajak dan retribusi," terangnya.
Dikatakannya, kalau raperda ini dibahas, tentu akan menjadi percuma. Untuk itu, Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Untuk Raperda Pengelolaan Sampah, memang sudah dipaparkan dan disepakati untuk tidak dibahas secara detail. Dia menyebut belum ada referensi walaupun beberapa waktu lalu pihaknya ke Kabupaten Kapuas untuk mencari referensinya.
"Sebab, Perda tentang Sampah di Kabupaten Kapuas itu juga perlu disempurnakan kembali, sehingga kita tidak mendapatkan referensi yang banyak di kabupaten tersebut," kata politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan ini.
Oleh karena itu, pihaknya perlu melakukan kaji banding ke daerah lain yang memiliki perda tentang sampah yang memang bisa digunakan.
Baca juga: PPNI Barsel tingkatkan kemampuan nakes dalam penatalaksanaan kegawatdaruratan
Baca juga: 73 peserta ikuti turnamen tenis lapangan Bupati Cup Barsel 2022
Baca juga: Pj Bupati Barsel ingatkan masyarakat waspada banjir musiman
Tiga raperda yang dibahas tersebut yakni raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Barsel Nomor 7/2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak, kata Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Enung Irawati di Buntok, Kamis.
"Sedangkan dua raperda lainnya yakni tentang retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing dan raperda tentang pengelolaan sampah," ujarnya.
Ia menjelaskan, Raperda tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak berdasarkan hasil fasilitasi dengan pemerintah provinsi, pembahasannya sudah rampung dan disepakati semua, sehingga tinggal menunggu diparipurnakan.
Untuk Raperda tentang Sampah, pembahasannya belum rampung, karena perlu dilakukan kaji banding terlebih dahulu.
"Sedangkan untuk Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing akan dilakukan fasilitasi terlebih dahulu ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah," jelas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Barito Selatan itu.
Baca juga: Dishub Barsel bersama pengusaha angkutan bahas subsidi tarif penumpang
Sementara anggota DPRD Barito Selatan lainnya, Raden Sudarto menambahkan mengenai Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini memang perlu dilakukan konsultas.
"Karena, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah pada pasal 94 dinyatakan bahwa pajak dan retribusi daerah itu dijadikan satu peraturan daerah (Perda) untuk memungut pajak dan retribusi," terangnya.
Dikatakannya, kalau raperda ini dibahas, tentu akan menjadi percuma. Untuk itu, Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Untuk Raperda Pengelolaan Sampah, memang sudah dipaparkan dan disepakati untuk tidak dibahas secara detail. Dia menyebut belum ada referensi walaupun beberapa waktu lalu pihaknya ke Kabupaten Kapuas untuk mencari referensinya.
"Sebab, Perda tentang Sampah di Kabupaten Kapuas itu juga perlu disempurnakan kembali, sehingga kita tidak mendapatkan referensi yang banyak di kabupaten tersebut," kata politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan ini.
Oleh karena itu, pihaknya perlu melakukan kaji banding ke daerah lain yang memiliki perda tentang sampah yang memang bisa digunakan.
Baca juga: PPNI Barsel tingkatkan kemampuan nakes dalam penatalaksanaan kegawatdaruratan
Baca juga: 73 peserta ikuti turnamen tenis lapangan Bupati Cup Barsel 2022
Baca juga: Pj Bupati Barsel ingatkan masyarakat waspada banjir musiman