BKSDA Pangkalan Bun selamatkan orang utan di tubuhnya bersarang tiga peluru

id orang utan pangkalan bun,skw ii bksda ,kotawaringin barat,kalteng,tubuh orang orang ada peluru,senapan angin,ofi

BKSDA Pangkalan Bun selamatkan orang utan di tubuhnya bersarang tiga peluru

Tim BKSDA SKW II Pangkalan Bun bersama OFI saat melakukan pemeriksaa kesehatan individu orang utan yang baru diselamatkan. Kamis (13/10/2022) ANTARA/HO-BKSDA SKW II Pangkalan Bun

Pangkalan Bun (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SKW II  Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menyelamatkan individu orang utan yang ditubuhnya ditemukan tiga butir peluru senapan angin.  

Kepala SKW II BKSDA Pangkalan Bun, Dendi Sutiadi, Kamis, mengatakan pihaknya bersama Orangutan Fondation Internasional (OFI) menyelamatkan individu  orang utan yang masuk perkebunan warga di Desa Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan pada Senin (10/10). 

"Laporan adanya orang utan tersebut kami dapat dari staf TN Tanjung Puting SPTN II Pembuang Hulu yang menerima informasi dari pemilik lahan Supianor," katanya. 

Menurut Dendi, setelah melakukan penyelamatan terhadap orang utan tersebut, langsung dibawa ke Kantor SKWII BKSDA Pangkalan Bun untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Orang utan berjenis kelamin jantan yang kita selamatkan berumur sekitar 25 tahun dan berat badannya 65 kilogram. Saat dilakukan pemeriksaan kesehatan tersebut, ditemukan peluru senapan angin di dagu, pipi kiri dan paha sebelah kanan yang berhasil kita keluarkan," Ujarnya. 

Setelah dinyatakan kondisi orang utan tersebut dalam kondisi sehat, pihaknya melakukan pemasang microchip di tubuh orang utan agar bisa dilakukan pemantauan dan memastikan keselamatannya. 

"Orang utan tersebut sudah kita lakukan lepasliarkan di kawasan hutan margasatwa Lamandau pada Rabu (12/10)," katanya. 

Baca juga: TN Tanjung Puting jadi habitat burung terlangka di dunia

Dendi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memelihara , menangkap membunuh satwa yg dilindungi UU melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi  sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 

"Kami ingatkan, apabila ada ditemukan yang melanggar pasal di atas itu, sangsi pidana ancaman 5 tahun penjara," tegas dia.

Dia mengatakan apabila ada konflik satwa liar, agar masyarakat bisa menghubungi call center SKW II Pangkalan Bun di 085390373183 atau BALAI KSDA  Kalteng Call center 08115218500.

SKW II BKSDA Pangkalan Bun Kalimantan Tengah sendiri melingkupi lima wilayah kerja yakni Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamadau, Sukamara, dan Kotawaringin Barat. 

Baca juga: Pengunjung TN Tanjung Puting hingga Agustus 2022 mencapai 15 ribu