Jayapura (ANTARA) - Personel Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota, Selasa pagi, sekitar pukul 05.00 WIT menangkap dua orang pemilik 37 paket ganja di kawasan Bambu Kuning, Polimak, Jayapura, Papua.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon di Jayapura mengatakan, 37 paket ganja itu milik SW (18) dan OW (28) yang berkebangsaan Papua Nugini (PNG).
Penangkapan itu berawal dari adanya laporan akan masuknya ganja dari PNG, sehingga anggota kepolisian melakukan penyelidikan di kawasan yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka.
"Anggota saat berada di kawasan Bambu Kuning Polimak melihat OW yang berkebangsaan PNG sedang berjalan dengan SW yang gerak-geriknya mencurigakan sehingga ditangkap tanpa perlawanan, " kata Mackbon.
Mantan Wadir Krimsus Polda Papua menambahkan, usai ditangkap keduanya langsung dibawa ke rumah yang sebelumnya menjadi tujuan kedua pemilik ganja, sehingga anggota langsung mengamankannya.
Barang bukti ganja yang diamankan terdiri dari 28 plastik bening ukuran besar dan sembilan plastik bening ukuran sedang yang semuanya siap diedarkan.
"Saat ini OW dan SW beserta 37 paket ganja berbagai ukuran sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota," kata Kombes Mackbon.
Berita Terkait
Kurs rupiah Rabu pagi tergelincir 37 poin
Rabu, 27 Maret 2024 10:40 Wib
Sebanyak 37 Kepala OPD Pembak Bartim teken perjanjian kinerja dan pakta integritas
Rabu, 17 Januari 2024 15:18 Wib
Veteran LeBron cetak 37 poin bawa Lakers menang atas Rockets
Senin, 20 November 2023 16:04 Wib
Rupiah pada Kamis pagi melemah 37 poin
Kamis, 26 Oktober 2023 10:00 Wib
37 desa di Katingan siap selenggarakan pilkades serentak
Kamis, 13 Juli 2023 0:18 Wib
Lomba Buat Tato Dayak
Selasa, 23 Mei 2023 22:29 Wib
Trafik data XL Axiata naik 37 persen selama masa libur Lebaran 2023
Selasa, 2 Mei 2023 17:26 Wib
BTS sabet 4 penghargaan di Japan Golden Disc Awards ke-37
Jumat, 10 Maret 2023 10:35 Wib