Kuatkan peran ormas, Kesbangpol Pulang Pisau terus lakukan pembinaan

id Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Sugondo, Kesbangpol pulpis, pulang pisau, ormas di pulang pisau, jumlah ormas di pulpis, pulpis

Kuatkan peran ormas, Kesbangpol Pulang Pisau terus lakukan pembinaan

Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau melakukan pembinaan dan penguatan ormas yang ada di wilayah setempat, kemarin. ANTARA/ Adi Waskito.

Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Sugondo berharap keberadaan organisasi masyarakat (Ormas) bukan saja berfungsi sebagai sosial kontrol bagi pemerintah, melainkan berperan membantu pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

"Keberadaan ormas merupakan wadah bagi partisipasi masyarakat dalam memberikan kontribusi yang nyata dan bermakna dalam setiap proses pembangunan," kata Sugondo di Pulang Pisau, Selasa.

Berdasarkan data dan laporan diterima Kesbangpol Pulpis, terdapat 70 ormas di kabupaten setempat. Hanya, dari jumlah tersebut, masih ada Ormas yang telah habis masa kepengurusan dan tidak memiliki alamat sekretariat jelas, sehingga harus menjadi perhatian bagi para pengurus Ormas. Untuk itulah, Kesbangpol setempat terus melakukan pembinaan, penguatan dan pembaharuan data Ormas setiap tahun.

"Suksesnya  pembangunan yang dilakukan pemerintah setempat, tidak bisa berjalan maksimal tanpa ada partisipasi serta dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari ormas yang diharapkan memberikan masukan dan kritik konstruktif yang bersifat membangun," katanya.

Menurut Kepala Kesbangpol Pulpis itu, setiap ormas yang telah terbentuk, dia, sudah seharusnya bekerja bersama dengan  pemerintah daerah setempat guna mensukseskan berbagai program pembangunan di berbagai sektor. Meskipun latar belakang setiap ormas berbeda bidang, namun keberadaan dan fungsinya dapat diimplementasikan sesuai dengan bidang masing-masing. 

Baca juga: Pemkab bantu dan fasilitasi terbentuknya dua Desa Adat di Pulpis

Sugondo mengatakan, dalam perkembangannya hanya tiga dasar dalam pembentukan organisasi kemasyarakatan yaitu dibentuk oleh pemerintah, masyarakat, dan partai politik.

"Pembentukan Ormas sudah diatur dalam regulasi yang dibuat pemerintah sehingga keberadaan Ormas yang legal harus memenuhi seluruh regulasi yang telah ditentukan," ucapnya.

Pembinaan Ormas yang dilakukan Kesbangpol setempat di aula Kecamatan Kahayan Hilir disi paparan dari Kasat Intelkam Polres Pulang Pisau terkait tentang peran kepolisian dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta penegakan hukum terhadap Ormas. Selain itu, dari Kodim 1011/KLK diberikan materi meningkatnya kewaspadaan masuknya paham radikalisme di lingkungan Ormas.

Baca juga: Bupati Pulang Pisau berharap guru penggerak menginisiasi perubahan di sekolah

Baca juga: Diskominfostandi Pulpis tingkatkan pemahaman pemdes tentang standar pelayanan informasi publik