Pulang Pisau (ANTARA) -
Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi Perki Nomor 1 Tahun 2018 dan Keputusan Bupati Nomor 245 Tahun 2018 Tentang Layanan Informasi serta Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), bagi pemerintah desa agar memahami standar pelayanan informasi publik.
“Sosialisasi ini agar pemerintah desa menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat desa untuk memperoleh akses informasi dengan mudah,” kata Kepala Diskominfostandi Pulang Pisau Moh Insyafi di Pulang Pisau, Jumat.
Dikatakan Insyafi, dengan kemudahan memperoleh informasi dari pemerintah desa, diharapkan masyarakat dapat mengimplementasikan penyelenggaraan layanan informasi publik yang berdampak pada meningkatnya partisipasi masyarakat secara aktif dan bersama-sama membangun desa.
Sosialisasi Perki kepada pemerintah desa sebagai badan publik berkewajiban menyediakan sebuah informasi secara berkala. Keterbukaan layanan publik bagi warga masyarakat ini, sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kedepan, terang Insyafi, pemerintah desa bisa memenuhi standar layanan informasi publik yang dijadikan dasar acuan dan pedoman bagi pemerintah desa, dalam memberikan ruang layanan informasi publik. Selain itu di tingkat pemerintah desa mampu meningkatkan dan mewujudkan mutu pelayanan informasi publik yang baik serta berkualitas.
Insyafi berharap, pemerintah desa memahami pentingnya keterbukaan informasi publik dan dalam waktu segera, bisa membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).