KPK kaji penerapan keadilan restoratif penanganan kasus korupsi
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut lembaganya masih mengkaji tentang penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Sampai saat ini kami masih melakukan kajian tentang penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi. Ini adalah proses pencarian bentuk bagaimana agar proses hukum itu benar-benar menyelesaikan masalah bangsa ini dari tindak pidana korupsi," kata Ghufron dalam webinar bertajuk "Restorative Justice untuk Penyelesaian Kasus Korupsi", Jumat, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya.
Keadilan restoratif adalah konsep penyelesaian tindak pidana secara damai, bertoleransi pada korban, mencari solusi bukan mencari benar atau salah, rekonsiliasi, restitusi, tidak ada pemidanaan, bersifat memperbaiki hubungan dan memotong dendam, melibatkan mediator profesional, dan mediasi penal.
Menurut dia, dalam melakukan upaya penindakan hingga saat ini, KPK masih mengikuti proses peradilan yang bersifat "inquisitoir" atau pemeriksaan. Artinya, kebenaran akan didapatkan melalui serangkaian proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga mencari kebenaran materiil di persidangan.
"Melalui putusan pengadilan ini diharapkan dapat menghasilkan kebenaran dan keadilan, baik bagi pelaku tindak pidana korupsi, korban, dan kepentingan negara," ujar Ghufron.
Pada sisi lain, melihat konsep keadilan restoratif, Ghufron menuturkan bahwa tindak pidana korupsi memiliki perbedaan dengan pidana umum di mana pada satu kasus tindak pidana korupsi biasanya dilakukan lebih dari satu orang atau bisa disebut sebagai kejahatan komunal.
Dengan demikian, kata dia lagi, melihat tindak pidana korupsi tidak hanya selalu menggunakan sudut pandang kerugian keuangan negara saja. Lebih dari itu, korupsi memberikan dampak kerugian besar bagi rakyat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang dimiliki.
"Pertanyaannya kalau kejahatannya bersifat mencederai kepentingan publik seperti tindak pidana korupsi misal suap di mana seharusnya pemimpin bekerja untuk publik, tetapi tidak (dia lakukan), bagaimana? Keadilan di hadapan publik itu bagaimana me-'restore'-nya? Ini yang harus kita kaji bersama," ujar Ghufron.
Ia mengatakan KPK selalu terbuka terhadap aspirasi dari seluruh elemen masyarakat tentang cara-cara pemberantasan korupsi yang berlandaskan asas keadilan. Termasuk, KPK turut menampung aspirasi tentang penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI Narendra Jatna menilai jika korupsi dipandang hanya dari sisi pengembalian jumlah nominal yang diambil, maka penerapan keadilan restoratif tidak tepat untuk digunakan.
Alasannya, kata dia, biasanya kasus korupsi besar akan berbarengan dengan tindak pidana lainnya seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU), pajak, dan tindak pidana umum lain.
"Jadi, tidak mudah kalau menggunakan (keadilan restoratif) itu semata-mata dalam konteks kacamata tindak pidana korupsi dan tidak mungkin juga kalau alasannya (uangnya) dikembalikan selesai (kasusnya), karena sangat dimungkinkan tindak pidana korupsi itu ada berbarengan dengan tindak pidana lain," kata Narendra.
Kendati demikian, ia memandang konsep tersebut bisa dipertimbangkan untuk digunakan dalam kasus khusus, misalnya untuk mengembalikan aset koruptor yang berada di luar negeri. Sebab, sejauh ini banyak koruptor yang menyimpan asetnya di luar negeri dan sangat sulit dikembalikan.
"Sampai saat ini kami masih melakukan kajian tentang penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi. Ini adalah proses pencarian bentuk bagaimana agar proses hukum itu benar-benar menyelesaikan masalah bangsa ini dari tindak pidana korupsi," kata Ghufron dalam webinar bertajuk "Restorative Justice untuk Penyelesaian Kasus Korupsi", Jumat, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya.
Keadilan restoratif adalah konsep penyelesaian tindak pidana secara damai, bertoleransi pada korban, mencari solusi bukan mencari benar atau salah, rekonsiliasi, restitusi, tidak ada pemidanaan, bersifat memperbaiki hubungan dan memotong dendam, melibatkan mediator profesional, dan mediasi penal.
Menurut dia, dalam melakukan upaya penindakan hingga saat ini, KPK masih mengikuti proses peradilan yang bersifat "inquisitoir" atau pemeriksaan. Artinya, kebenaran akan didapatkan melalui serangkaian proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga mencari kebenaran materiil di persidangan.
"Melalui putusan pengadilan ini diharapkan dapat menghasilkan kebenaran dan keadilan, baik bagi pelaku tindak pidana korupsi, korban, dan kepentingan negara," ujar Ghufron.
Pada sisi lain, melihat konsep keadilan restoratif, Ghufron menuturkan bahwa tindak pidana korupsi memiliki perbedaan dengan pidana umum di mana pada satu kasus tindak pidana korupsi biasanya dilakukan lebih dari satu orang atau bisa disebut sebagai kejahatan komunal.
Dengan demikian, kata dia lagi, melihat tindak pidana korupsi tidak hanya selalu menggunakan sudut pandang kerugian keuangan negara saja. Lebih dari itu, korupsi memberikan dampak kerugian besar bagi rakyat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang dimiliki.
"Pertanyaannya kalau kejahatannya bersifat mencederai kepentingan publik seperti tindak pidana korupsi misal suap di mana seharusnya pemimpin bekerja untuk publik, tetapi tidak (dia lakukan), bagaimana? Keadilan di hadapan publik itu bagaimana me-'restore'-nya? Ini yang harus kita kaji bersama," ujar Ghufron.
Ia mengatakan KPK selalu terbuka terhadap aspirasi dari seluruh elemen masyarakat tentang cara-cara pemberantasan korupsi yang berlandaskan asas keadilan. Termasuk, KPK turut menampung aspirasi tentang penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI Narendra Jatna menilai jika korupsi dipandang hanya dari sisi pengembalian jumlah nominal yang diambil, maka penerapan keadilan restoratif tidak tepat untuk digunakan.
Alasannya, kata dia, biasanya kasus korupsi besar akan berbarengan dengan tindak pidana lainnya seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU), pajak, dan tindak pidana umum lain.
"Jadi, tidak mudah kalau menggunakan (keadilan restoratif) itu semata-mata dalam konteks kacamata tindak pidana korupsi dan tidak mungkin juga kalau alasannya (uangnya) dikembalikan selesai (kasusnya), karena sangat dimungkinkan tindak pidana korupsi itu ada berbarengan dengan tindak pidana lain," kata Narendra.
Kendati demikian, ia memandang konsep tersebut bisa dipertimbangkan untuk digunakan dalam kasus khusus, misalnya untuk mengembalikan aset koruptor yang berada di luar negeri. Sebab, sejauh ini banyak koruptor yang menyimpan asetnya di luar negeri dan sangat sulit dikembalikan.